Literasi Hukum - Artikel ini membahas konsep dan pentingnya dissenting opinion dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pemilihan Presiden Indonesia 2024. Dengan memaparkan pendapat dari para ahli hukum, artikel ini menggali makna dan peran dissenting opinion sebagai sarana ekspresi pandangan minoritas, yang mendukung kebebasan berpendapat dan kemandirian peradilan. Artikel ini juga menjelaskan bagaimana dissenting opinion, meskipun tidak mempengaruhi keputusan final, berperan penting dalam pengembangan hukum dan mendorong diskusi yang kaya dan mendalam tentang isu hukum di masa depan.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang PHPU Pilpres Tahun 2024
Pada Senin (22/4/2024) yang lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024. Terdapat 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, yakni diantaranya Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Namun, dissenting opinion ini tidak mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal tersebut sesuai dengan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK.
Pengertian Dissenting Opinion
Menurut Black Law Dictionary 9th Edition pengertian dissenting opinion adalah : Pendapat seorang atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas. Sering disingkat menjadi perbedaan pendapat. Juga disebut opini minoritas.
Pengertian Dissenting Opinion menurut beberapa ahli :
Menurut John Doe Profesor Hukum dan Ahli Konstitusi, menjelaskan bahwa Dissenting opinion adalah komponen integral dalam sistem peradilan yang demokratis. Ini memungkinkan untuk mengekspresikan pandangan minoritas dan mendorong kritik konstruktif terhadap keputusan mayoritas.”
Menurut Dr. Jane Smith Seorang Dosen Hukum dan Penulis Buku tentang Etika Hukum, menjelaskan bahwa Dissenting opinion merupakan manifestasi dari pemikiran kritis dan oposisi yang sehat di dalam pengadilan. Ini juga dapat memicu perdebatan akademis yang substansial dan memberikan pandangan alternatif bagi penegak hukum di masa mendatang.
Menurut Bagir Manan dalam tulisannya yang berjudul “ Dissenting Opinion dalam Sistem Peradilan Indonesia” yang dimuat pada Majalah Hukum Varia Peradilan No. 253 (Th. Ke XXI, 2016) menjelaskan bahwa Dissenting Opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat Hakim (minoritas) atas putusan pengadilan.
Menurut Pontang Moerad, Dissenting Opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Menurut Sartika Dewi Lestari, Dissenting opinion juga merupakan suatu perbedaan pendapat hakim dengan hakim lain.
Menurut Artidjo Alkostar, Dissenting Opinion adalah perbedaan pendapat hakim dengan hakim yang lain.
Dapat diambil kesimpulan bahwa Dissenting opinion itu adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusan dimana merupakan manifestasi dari pemikiran kritis dan oposisi yang sehat dalam pengadilan.
Tulis komentar