b. Tonggak Kedua: Putusan No. 53/PUU-XV/2017
Putusan ini tidak hanya menegaskan kembali doktrin open legal policy dari putusan 2008, tetapi juga memperkuatnya dengan argumen baru yang lebih canggih: rekayasa konstitusional (constitutional engineering) untuk penyederhanaan partai politik.
Dalam putusan ini, MK berteori bahwa ambang batas akan "memaksa" partai-partai dengan platform serupa untuk berkoalisi secara permanen.
Koalisi permanen ini diharapkan secara alamiah akan menyederhanakan sistem multipartai yang dianggap "ekstrem" di Indonesia.
Logika Mahkamah adalah, jika presiden terpilih tidak mendapat dukungan mayoritas di parlemen, pemerintahannya akan rentan mengalami kebuntuan (deadlock).
Presiden akan terpaksa melakukan tawar-menawar politik, seperti bagi-bagi kursi menteri, yang justru menyerupai praktik sistem parlementer dan bertentangan dengan semangat penguatan sistem presidensial.
Ambang batas, menurut MK, adalah cara untuk mencegah hal ini dengan memastikan calon presiden sudah mengantongi dukungan parlemen sejak awal.
Mahkamah bahkan berpendapat bahwa koalisi partai-partai pendukung presiden terpilih secara politik telah "bermetamorfosis menjadi satu partai politik besar".
Ironisnya, MK sendiri mengakui bahwa hingga Pemilu 2014, fakta menunjukkan bahwa penyederhanaan partai tidak pernah terwujud.
Namun, Mahkamah berdalih bahwa ini bukan berarti rekayasa konstitusional tersebut gagal, melainkan hanya membutuhkan "kematangan demokrasi" yang lebih lama. Argumen
governabilityini menjadi justifikasi utama yang membuat ambang batas tampak tak tergoyahkan.
3. Suara dari Seberang: Dissenting Opinion Sebagai Benih Perubahan
Meskipun mayoritas hakim MK selalu mempertahankan ambang batas, di setiap putusan penting selalu ada suara-suara minoritas yang menentang.
Dissenting opinion (pendapat berbeda) dari beberapa hakim konstitusi inilah yang ternyata menjadi benih intelektual yang tumbuh dan akhirnya dipanen dalam putusan 2024.
Dalam Putusan 2008, tiga hakim—Abdul Mukthie Fajar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar—menyatakan pendapat berbeda. Mereka berargumen bahwa:
- Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembentuk UU untuk menambahkan syarat ambang batas. Aturan itu hanya mensyaratkan pengusulan oleh "partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu", tanpa embel-embel persentase.
- Ambang batas adalah soal persyaratan, bukan tata cara pemilu. Sementara Pasal 6A ayat (5) yang dijadikan dasar oleh pemerintah hanya mendelegasikan pengaturan mengenai "tata cara".
- Dalih dukungan awal terbukti tidak faktual, karena hasil Pemilu 2004 menunjukkan tidak ada korelasi langsung antara suara partai pendukung dengan keterpilihan presiden.
Dalam Putusan 2017, Hakim Suhartoyo dan Saldi Isra (yang kini menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK) juga menyampaikan dissenting opinion. Argumen mereka lebih tajam:
- Hak konstitusional setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusung capres harus lebih diutamakan daripada tujuan abstrak "penyederhanaan partai" yang bahkan tidak diatur dalam UUD 1945.
- Dengan adanya pemilu serentak (sesuai Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013), ambang batas menjadi tidak relevan dan tidak logis. Menggunakan hasil pemilu legislatif masa lalu untuk pemilu presiden masa kini adalah logika sistem parlementer, bukan presidensial.
- Norma tersebut melanggar moralitas (karena dirancang untuk menguntungkan pembuatnya), rasionalitas (karena memakai hasil pemilu lalu yang tidak relevan), dan keadilan (karena mendiskriminasi partai baru yang belum punya kursi).
Pendapat-pendapat berbeda inilah yang secara konsisten menjaga diskursus tandingan tetap hidup di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi itu sendiri, menunggu saat yang tepat untuk menjadi pandangan mayoritas.
4. Runtuhnya Rezim Ambang Batas: Analisis Mendalam Putusan No. 62/PUU-XXII/2024
Momen itu akhirnya tiba pada tahun 2024. Permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga berhasil meyakinkan mayoritas hakim MK untuk membatalkan norma yang telah dipertahankan selama 20 tahun.
Pergeseran ini dimungkinkan karena Mahkamah tidak lagi hanya menafsirkan teks konstitusi secara kaku (textual interpretation) atau berpegang pada niat awal pembentuknya (original intent), tetapi mulai secara serius mempertimbangkan dampak buruk aturan tersebut dalam tataran praktis (real-world consequences).
Berikut adalah pilar-pilar utama argumen Mahkamah dalam putusan bersejarah ini:
a. Batas Kebijakan Hukum Terbuka Telah Terlampaui
Mahkamah kini berpendapat bahwa meskipun pembentuk UU memiliki kewenangan membuat kebijakan, kewenangan itu tidak tak terbatas.
Sebuah kebijakan hukum terbuka dapat dibatalkan jika terbukti melanggar moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang tak dapat ditoleransi.
Setelah mengamati implementasi ambang batas selama lima kali pemilu, MK menyimpulkan bahwa aturan ini telah melampaui batas-batas tersebut.
b. Kegagalan Faktual dan Dampak Negatif yang Nyata
MK secara eksplisit mengakui bahwa dalih-dalih yang dulu digunakan untuk mempertahankan ambang batas terbukti gagal dalam praktik:
- Penyederhanaan Partai Gagal: Ambang batas tidak terbukti menyederhanakan jumlah partai politik di Indonesia.
- Memicu Polarisasi Tajam: Praktik ambang batas cenderung menghasilkan kontestasi yang hanya diikuti oleh dua pasang calon. Hal ini, menurut MK, telah menyebabkan polarisasi yang parah di tengah masyarakat, yang jika dibiarkan dapat mengancam keutuhan bangsa.
- Membatasi Pilihan Rakyat: Dengan terbatasnya jumlah calon, hak konstitusional rakyat untuk memilih dari beragam alternatif pemimpin menjadi tercederai. MK menegaskan bahwa hak rakyat untuk memilih lebih banyak kandidat harus lebih diutamakan daripada rekayasa penyederhanaan partai.
c. Penafsiran Ulang Pasal 6A UUD 1945
MK kembali menafsirkan secara cermat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Mahkamah menemukan bahwa dalam risalah pembahasan amendemen, tidak pernah ada perdebatan mengenai syarat persentase suara.
Frasa "partai politik atau gabungan partai politik" ditambahkan semata-mata sebagai jalan tengah untuk meniadakan calon independen, bukan untuk menciptakan ambang batas.
Oleh karena itu, hak untuk mengusung calon adalah melekat pada setiap partai politik yang telah sah menjadi peserta pemilu, tanpa syarat tambahan.
d. Diskriminasi dan Ketidakadilan terhadap Partai Baru
Penggunaan hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai dasar pencalonan secara inheren tidak adil dan diskriminatif terhadap partai-partai politik baru yang telah lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.
Partai baru secara otomatis kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengusung calon, sebuah bentuk ketidakadilan yang menurut MK tidak dapat ditoleransi lagi.
e. Konflik Kepentingan Pembentuk Undang-Undang
MK secara berani menyoroti adanya potensi konflik kepentingan pada pembentuk UU.
Partai-partai besar di parlemen yang menetapkan angka ambang batas yang tinggi jelas diuntungkan oleh aturan tersebut, sementara partai-partai kecil dan baru dirugikan. Hal ini menguatkan argumen bahwa norma tersebut melanggar prinsip moralitas dan keadilan.
Dengan dasar pertimbangan yang komprehensif ini, Mahkamah memutuskan bahwa rezim ambang batas harus diakhiri demi memulihkan kedaulatan rakyat dan menjamin hak-hak konstitusional yang lebih luas.
5. Implikasi dan Masa Depan Demokrasi Pasca-Ambang Batas
Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 membawa implikasi yang sangat luas bagi sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia.
Pertama, Mahkamah Konstitusi memantapkan dirinya sebagai jalur utama reformasi elektoral, terutama bagi aktor-aktor dengan kekuatan politik terbatas seperti warga negara biasa, LSM, dan partai politik minoritas.
Ketika jalan legislatif buntu karena dominasi kepentingan partai besar, MK hadir sebagai katup pengaman demokrasi yang dapat membongkar aturan main yang tidak adil.
Kedua, terjadi pergeseran paradigma dalam filsafat peradilan MK. Mahkamah menunjukkan keberanian untuk mengoreksi putusannya sendiri (stare decisis et quieta non movere tidak bersifat absolut) berdasarkan bukti-bukti empiris dan dampak sosial yang nyata.
Ini menandakan pendekatan yang lebih progresif dan responsif terhadap dinamika masyarakat, tidak lagi terkurung dalam teks semata.
Ketiga, bola panas kini berada di tangan pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).MK tidak serta-merta membuka keran pencalonan tanpa batas.
Mahkamah memberi arahan agar DPR merevisi UU Pemilu dengan merancang sebuah "rekayasa konstitusional" baru yang sejalan dengan semangat representativeness. Beberapa poin penting dalam arahan tersebut antara lain:
- Semua parpol peserta pemilu berhak mengusung calon.
- Pengusungan tidak lagi didasarkan pada persentase kursi/suara.
- Koalisi diperbolehkan, namun tidak boleh bersifat dominan hingga membatasi jumlah calon.
- Partai politik yang tidak mengusung calon dapat dikenai sanksi, misalnya dilarang ikut pada pemilu berikutnya, untuk memastikan semua partai menggunakan haknya secara bertanggung jawab.
Ini adalah tantangan besar bagi para legislator, yang terbiasa berpikir dalam kerangka governability, untuk kini merancang sistem yang lebih representatif tanpa mengorbankan efektivitas pemerintahan.
6. Kesimpulan: Kemenangan Representasi Atas Stabilitas Semu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 adalah sebuah pernyataan tegas bahwa demokrasi Indonesia harus bergerak menuju substansi, bukan sekadar stabilitas semu yang dibangun di atas fondasi yang rapuh dan tidak adil. Selama dua dekade, argumen
governabilitytelah digunakan untuk melegitimasi sebuah aturan yang dalam praktiknya justru menyuburkan oligarki, memicu polarisasi, dan membatasi hak konstitusional warga negara.
Dengan meruntuhkan rezim ambang batas presidensial, Mahkamah Konstitusi telah memilih untuk memprioritaskan nilai keterwakilan, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua kontestan pemilu, dan mengembalikan hak memilih rakyat secara lebih bermakna.
Meskipun dampak penuh dari putusan ini baru akan terasa pada Pemilu 2029 dan seterusnya, satu hal yang pasti: Mahkamah Konstitusi telah mengambil perannya sebagai penjaga konstitusi dengan berani, membuka babak baru bagi perjalanan demokrasi di Indonesia yang diharapkan lebih sehat, inklusif, dan partisipatif.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan ulasan dan analisis mendalam yang didasarkan pada artikel jurnal ilmiah berjudul "Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia" karya Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, dan Luthfi Widagdo Eddyono, yang dipublikasikan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 22, Nomor 2, Edisi Juni 2025. Artikel ini mengelaborasi argumen-argumen dalam sumber tersebut untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pembaca.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.