Literasi Hukum - Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan menghapuskan rezim ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang telah kokoh berdiri selama dua dekade.
Norma yang mengharuskan partai politik atau koalisinya memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden, kini dinyatakan inkonstitusional dan tidak berlaku lagi untuk Pemilu 2029.
Keputusan ini lebih dari sekadar perubahan teknis pemilu; ia adalah sebuah pergeseran filosofis yang monumental. Selama bertahun-tahun, MK menjadi benteng pertahanan ambang batas dengan dalih menjaga stabilitas pemerintahan (
governability).
Namun, putusan terbaru ini membalik arah secara drastis, dengan memprioritaskan nilai keterwakilan (representativeness) dan hak konstitusional warga negara. Mengapa MK berubah sikap? Apa landasan yuridis di balik putusan bersejarah ini? Dan apa implikasinya bagi masa depan reformasi elektoral dan demokrasi di Indonesia?
Artikel ini akan membedah secara mendalam analisis yang disajikan oleh Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, dan Luthfi Widagdo Eddyono untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial tersebut. Kita akan menelusuri jejak perdebatan, dinamika politik, hingga pertarungan gagasan di ruang sidang yang berujung pada salah satu putusan Mahkamah Konstitusi paling berpengaruh di era reformasi.
1. Sejarah Kontroversial Ambang Batas
Untuk memahami signifikansi putusan MK, kita perlu kembali ke akar sejarah
ambang batas presidensial.
Aturan ini bukanlah entitas yang lahir di ruang hampa, melainkan produk dari reformasi elektoral minor yang mengikuti reformasi mayor berupa pemilihan presiden secara langsung yang dimulai pada tahun 2004.
Secara definisi, ambang batas presidensial adalah syarat perolehan suara minimum yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Perjalanan ambang batas di Indonesia diwarnai oleh tawar-menawar politik yang sengit di parlemen:
- Era Awal (UU No. 23/2003): Ambang batas pertama kali diperkenalkan dengan angka 15% kursi DPR atau 20% suara sah nasional. Namun, aturan ini sejak awal sudah menuai perlawanan keras dari faksi-faksi partai menengah dan kecil di DPR yang merasa aturan ini tidak adil dan tidak memiliki landasan konstitusional yang jelas, mengingat tidak pernah ada pembahasan mengenai angka persentase saat amendemen UUD 1945. Akibat kebuntuan politik, aturan ini tak pernah sempat diimplementasikan. Sebagai jalan tengah, Pemilu 2004 akhirnya menggunakan "electoral threshold" yang jauh lebih rendah, yaitu 3% kursi DPR atau 5% suara nasional, sebuah kompromi yang diusulkan oleh Jimly Asshiddiqie yang menguntungkan semua pihak.
- Era Penguatan (UU No. 42/2008): Di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ambang batas dinaikkan secara signifikan menjadi 20% kursi atau 25% suara. Perubahan ini dapat dengan mudah diloloskan karena koalisi pemerintahan SBY saat itu menguasai mayoritas besar kursi di DPR (63,8%). Aturan ini secara efektif menjadi gerbang penghalang bagi partai-partai kecil, seperti Partai Bulan Bintang (PBB) yang hanya meraih 2,62% kursi pada Pemilu 2004. PBB kemudian menggugat aturan ini ke MK (Perkara 52/PUU-VI/2008), namun gugatan tersebut gagal karena MK menyatakan bahwa ambang batas adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.
- Era Status Quo (UU No. 7/2017): Menjelang Pemilu 2019, perdebatan kembali memanas. Koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dimotori oleh PDI-P dan Nasdem, bersikeras mempertahankan angka 20% kursi atau 25% suara. Di sisi lain, koalisi partai di luar pemerintahan seperti Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS menginginkan penghapusan atau penurunan ambang batas. Keputusan akhir diambil melalui voting yang diwarnai aksi walk-out, dan angka 20%/25% kembali dipertahankan.
Siklus ini menunjukkan bahwa ambang batas presidensial lebih sering menjadi cerminan kepentingan politik partai-partai besar yang berkuasa untuk mempertahankan dominasi mereka, ketimbang sebuah desain yang lahir dari kajian akademik yang matang.
Kritik dari masyarakat sipil, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terus bergulir, dengan argumen bahwa ambang batas terbukti tidak relevan dalam memperkuat sistem presidensial—alasan utama yang selalu digaungkan oleh para pendukungnya.
Ketika pintu reformasi melalui legislatif tertutup rapat, harapan satu-satunya bagi para penentang ambang batas tertumpu pada jalur yudisial di Mahkamah Konstitusi.
2. Benteng Governability: Doktrin MK Mempertahankan Ambang Batas (2008-2017)
Selama lebih dari satu dekade, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menolak puluhan permohonan uji materi terhadap ambang batas presidensial.
Sikap Mahkamah ini dibangun di atas fondasi argumen governability, yaitu sebuah cita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang kuat, efektif, dan stabil dalam sistem presidensial multipartai Indonesia. Dua putusan menjadi tonggak utama yang membentuk "benteng pertahanan" ini.
a. Tonggak Pertama: Putusan No. 51-52-59/PUU-VI/2008
Putusan ini adalah yang pertama kali secara tegas melegitimasi ambang batas sebagai
kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Artinya, MK memandang penentuan besaran angka ambang batas sebagai kewenangan penuh pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) selama tidak bertentangan secara nyata dengan konstitusi. Argumen utama MK saat itu adalah:
- Legitimasi Ganda: Presiden terpilih tidak hanya butuh legitimasi dari rakyat melalui pemilu langsung, tetapi juga dukungan awal dari parlemen untuk menjamin efektivitas pemerintahan. Ambang batas dianggap sebagai cerminan dukungan awal tersebut.
- Bukan Pelanggaran Konstitusi: MK berpendapat bahwa selama suatu kebijakan, meskipun dianggap buruk, tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tak tertoleransi (intolerable injustice), maka Mahkamah tidak dapat membatalkannya.
- Dukungan Riil Rakyat: Mahkamah berargumen bahwa partai yang mampu memenuhi ambang batas telah membuktikan bahwa mereka memiliki dukungan luas dari masyarakat pemilih, sehingga layak mengusung kandidat.
b. Tonggak Kedua: Putusan No. 53/PUU-XV/2017
Putusan ini tidak hanya menegaskan kembali doktrin open legal policy dari putusan 2008, tetapi juga memperkuatnya dengan argumen baru yang lebih canggih: rekayasa konstitusional (constitutional engineering) untuk penyederhanaan partai politik.
Dalam putusan ini, MK berteori bahwa ambang batas akan "memaksa" partai-partai dengan platform serupa untuk berkoalisi secara permanen.
Koalisi permanen ini diharapkan secara alamiah akan menyederhanakan sistem multipartai yang dianggap "ekstrem" di Indonesia.
Logika Mahkamah adalah, jika presiden terpilih tidak mendapat dukungan mayoritas di parlemen, pemerintahannya akan rentan mengalami kebuntuan (deadlock).
Presiden akan terpaksa melakukan tawar-menawar politik, seperti bagi-bagi kursi menteri, yang justru menyerupai praktik sistem parlementer dan bertentangan dengan semangat penguatan sistem presidensial.
Ambang batas, menurut MK, adalah cara untuk mencegah hal ini dengan memastikan calon presiden sudah mengantongi dukungan parlemen sejak awal.
Mahkamah bahkan berpendapat bahwa koalisi partai-partai pendukung presiden terpilih secara politik telah "bermetamorfosis menjadi satu partai politik besar".
Ironisnya, MK sendiri mengakui bahwa hingga Pemilu 2014, fakta menunjukkan bahwa penyederhanaan partai tidak pernah terwujud.
Namun, Mahkamah berdalih bahwa ini bukan berarti rekayasa konstitusional tersebut gagal, melainkan hanya membutuhkan "kematangan demokrasi" yang lebih lama. Argumen
governability ini menjadi justifikasi utama yang membuat ambang batas tampak tak tergoyahkan.
3. Suara dari Seberang: Dissenting Opinion Sebagai Benih Perubahan
Meskipun mayoritas hakim MK selalu mempertahankan ambang batas, di setiap putusan penting selalu ada suara-suara minoritas yang menentang.
Dissenting opinion (pendapat berbeda) dari beberapa hakim konstitusi inilah yang ternyata menjadi benih intelektual yang tumbuh dan akhirnya dipanen dalam putusan 2024.
Dalam Putusan 2008, tiga hakim—Abdul Mukthie Fajar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar—menyatakan pendapat berbeda. Mereka berargumen bahwa:
- Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembentuk UU untuk menambahkan syarat ambang batas. Aturan itu hanya mensyaratkan pengusulan oleh "partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu", tanpa embel-embel persentase.
- Ambang batas adalah soal persyaratan, bukan tata cara pemilu. Sementara Pasal 6A ayat (5) yang dijadikan dasar oleh pemerintah hanya mendelegasikan pengaturan mengenai "tata cara".
- Dalih dukungan awal terbukti tidak faktual, karena hasil Pemilu 2004 menunjukkan tidak ada korelasi langsung antara suara partai pendukung dengan keterpilihan presiden.
Dalam Putusan 2017, Hakim Suhartoyo dan Saldi Isra (yang kini menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK) juga menyampaikan dissenting opinion. Argumen mereka lebih tajam:
- Hak konstitusional setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusung capres harus lebih diutamakan daripada tujuan abstrak "penyederhanaan partai" yang bahkan tidak diatur dalam UUD 1945.
- Dengan adanya pemilu serentak (sesuai Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013), ambang batas menjadi tidak relevan dan tidak logis. Menggunakan hasil pemilu legislatif masa lalu untuk pemilu presiden masa kini adalah logika sistem parlementer, bukan presidensial.
- Norma tersebut melanggar moralitas (karena dirancang untuk menguntungkan pembuatnya), rasionalitas (karena memakai hasil pemilu lalu yang tidak relevan), dan keadilan (karena mendiskriminasi partai baru yang belum punya kursi).
Pendapat-pendapat berbeda inilah yang secara konsisten menjaga diskursus tandingan tetap hidup di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi itu sendiri, menunggu saat yang tepat untuk menjadi pandangan mayoritas.
4. Runtuhnya Rezim Ambang Batas: Analisis Mendalam Putusan No. 62/PUU-XXII/2024
Momen itu akhirnya tiba pada tahun 2024. Permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga berhasil meyakinkan mayoritas hakim MK untuk membatalkan norma yang telah dipertahankan selama 20 tahun.
Pergeseran ini dimungkinkan karena Mahkamah tidak lagi hanya menafsirkan teks konstitusi secara kaku (textual interpretation) atau berpegang pada niat awal pembentuknya (original intent), tetapi mulai secara serius mempertimbangkan dampak buruk aturan tersebut dalam tataran praktis (real-world consequences).
Berikut adalah pilar-pilar utama argumen Mahkamah dalam putusan bersejarah ini:
a. Batas Kebijakan Hukum Terbuka Telah Terlampaui
Mahkamah kini berpendapat bahwa meskipun pembentuk UU memiliki kewenangan membuat kebijakan, kewenangan itu tidak tak terbatas.
Sebuah kebijakan hukum terbuka dapat dibatalkan jika terbukti melanggar moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang tak dapat ditoleransi.
Setelah mengamati implementasi ambang batas selama lima kali pemilu, MK menyimpulkan bahwa aturan ini telah melampaui batas-batas tersebut.
b. Kegagalan Faktual dan Dampak Negatif yang Nyata
MK secara eksplisit mengakui bahwa dalih-dalih yang dulu digunakan untuk mempertahankan ambang batas terbukti gagal dalam praktik:
- Penyederhanaan Partai Gagal: Ambang batas tidak terbukti menyederhanakan jumlah partai politik di Indonesia.
- Memicu Polarisasi Tajam: Praktik ambang batas cenderung menghasilkan kontestasi yang hanya diikuti oleh dua pasang calon. Hal ini, menurut MK, telah menyebabkan polarisasi yang parah di tengah masyarakat, yang jika dibiarkan dapat mengancam keutuhan bangsa.
- Membatasi Pilihan Rakyat: Dengan terbatasnya jumlah calon, hak konstitusional rakyat untuk memilih dari beragam alternatif pemimpin menjadi tercederai. MK menegaskan bahwa hak rakyat untuk memilih lebih banyak kandidat harus lebih diutamakan daripada rekayasa penyederhanaan partai.
c. Penafsiran Ulang Pasal 6A UUD 1945
MK kembali menafsirkan secara cermat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Mahkamah menemukan bahwa dalam risalah pembahasan amendemen, tidak pernah ada perdebatan mengenai syarat persentase suara.
Frasa "partai politik atau gabungan partai politik" ditambahkan semata-mata sebagai jalan tengah untuk meniadakan calon independen, bukan untuk menciptakan ambang batas.
Oleh karena itu, hak untuk mengusung calon adalah melekat pada setiap partai politik yang telah sah menjadi peserta pemilu, tanpa syarat tambahan.
d. Diskriminasi dan Ketidakadilan terhadap Partai Baru
Penggunaan hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai dasar pencalonan secara inheren tidak adil dan diskriminatif terhadap partai-partai politik baru yang telah lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.
Partai baru secara otomatis kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengusung calon, sebuah bentuk ketidakadilan yang menurut MK tidak dapat ditoleransi lagi.
e. Konflik Kepentingan Pembentuk Undang-Undang
MK secara berani menyoroti adanya potensi konflik kepentingan pada pembentuk UU.
Partai-partai besar di parlemen yang menetapkan angka ambang batas yang tinggi jelas diuntungkan oleh aturan tersebut, sementara partai-partai kecil dan baru dirugikan. Hal ini menguatkan argumen bahwa norma tersebut melanggar prinsip moralitas dan keadilan.
Dengan dasar pertimbangan yang komprehensif ini, Mahkamah memutuskan bahwa rezim ambang batas harus diakhiri demi memulihkan kedaulatan rakyat dan menjamin hak-hak konstitusional yang lebih luas.
5. Implikasi dan Masa Depan Demokrasi Pasca-Ambang Batas
Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 membawa implikasi yang sangat luas bagi sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia.
Pertama, Mahkamah Konstitusi memantapkan dirinya sebagai jalur utama reformasi elektoral, terutama bagi aktor-aktor dengan kekuatan politik terbatas seperti warga negara biasa, LSM, dan partai politik minoritas.
Ketika jalan legislatif buntu karena dominasi kepentingan partai besar, MK hadir sebagai katup pengaman demokrasi yang dapat membongkar aturan main yang tidak adil.
Kedua, terjadi pergeseran paradigma dalam filsafat peradilan MK. Mahkamah menunjukkan keberanian untuk mengoreksi putusannya sendiri (stare decisis et quieta non movere tidak bersifat absolut) berdasarkan bukti-bukti empiris dan dampak sosial yang nyata.
Ini menandakan pendekatan yang lebih progresif dan responsif terhadap dinamika masyarakat, tidak lagi terkurung dalam teks semata.
Ketiga, bola panas kini berada di tangan pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR). MK tidak serta-merta membuka keran pencalonan tanpa batas.
Mahkamah memberi arahan agar DPR merevisi UU Pemilu dengan merancang sebuah "rekayasa konstitusional" baru yang sejalan dengan semangat representativeness. Beberapa poin penting dalam arahan tersebut antara lain:
- Semua parpol peserta pemilu berhak mengusung calon.
- Pengusungan tidak lagi didasarkan pada persentase kursi/suara.
- Koalisi diperbolehkan, namun tidak boleh bersifat dominan hingga membatasi jumlah calon.
- Partai politik yang tidak mengusung calon dapat dikenai sanksi, misalnya dilarang ikut pada pemilu berikutnya, untuk memastikan semua partai menggunakan haknya secara bertanggung jawab.
Ini adalah tantangan besar bagi para legislator, yang terbiasa berpikir dalam kerangka governability, untuk kini merancang sistem yang lebih representatif tanpa mengorbankan efektivitas pemerintahan.
6. Kesimpulan: Kemenangan Representasi Atas Stabilitas Semu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 adalah sebuah pernyataan tegas bahwa demokrasi Indonesia harus bergerak menuju substansi, bukan sekadar stabilitas semu yang dibangun di atas fondasi yang rapuh dan tidak adil. Selama dua dekade, argumen
governability telah digunakan untuk melegitimasi sebuah aturan yang dalam praktiknya justru menyuburkan oligarki, memicu polarisasi, dan membatasi hak konstitusional warga negara.
Dengan meruntuhkan rezim ambang batas presidensial, Mahkamah Konstitusi telah memilih untuk memprioritaskan nilai keterwakilan, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua kontestan pemilu, dan mengembalikan hak memilih rakyat secara lebih bermakna.
Meskipun dampak penuh dari putusan ini baru akan terasa pada Pemilu 2029 dan seterusnya, satu hal yang pasti: Mahkamah Konstitusi telah mengambil perannya sebagai penjaga konstitusi dengan berani, membuka babak baru bagi perjalanan demokrasi di Indonesia yang diharapkan lebih sehat, inklusif, dan partisipatif.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan ulasan dan analisis mendalam yang didasarkan pada artikel jurnal ilmiah berjudul "Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia" karya Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, dan Luthfi Widagdo Eddyono, yang dipublikasikan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 22, Nomor 2, Edisi Juni 2025. Artikel ini mengelaborasi argumen-argumen dalam sumber tersebut untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pembaca.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.