Siklus ini menunjukkan bahwa ambang batas presidensial lebih sering menjadi cerminan kepentingan politik partai-partai besar yang berkuasa untuk mempertahankan dominasi mereka, ketimbang sebuah desain yang lahir dari kajian akademik yang matang.Kritik dari masyarakat sipil, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terus bergulir, dengan argumen bahwa ambang batas terbukti tidak relevan dalam memperkuat sistem presidensial—alasan utama yang selalu digaungkan oleh para pendukungnya.Ketika pintu reformasi melalui legislatif tertutup rapat, harapan satu-satunya bagi para penentang ambang batas tertumpu pada jalur yudisial di Mahkamah Konstitusi.

2. Benteng Governability: Doktrin MK Mempertahankan Ambang Batas (2008-2017)

Selama lebih dari satu dekade, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menolak puluhan permohonan uji materi terhadap ambang batas presidensial.Sikap Mahkamah ini dibangun di atas fondasi argumen governability, yaitu sebuah cita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang kuat, efektif, dan stabil dalam sistem presidensial multipartai Indonesia. Dua putusan menjadi tonggak utama yang membentuk "benteng pertahanan" ini.

a. Tonggak Pertama: Putusan No. 51-52-59/PUU-VI/2008

Putusan ini adalah yang pertama kali secara tegas melegitimasi ambang batas sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy).Artinya, MK memandang penentuan besaran angka ambang batas sebagai kewenangan penuh pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) selama tidak bertentangan secara nyata dengan konstitusi. Argumen utama MK saat itu adalah:
  • Legitimasi Ganda: Presiden terpilih tidak hanya butuh legitimasi dari rakyat melalui pemilu langsung, tetapi juga dukungan awal dari parlemen untuk menjamin efektivitas pemerintahan. Ambang batas dianggap sebagai cerminan dukungan awal tersebut.
  • Bukan Pelanggaran Konstitusi: MK berpendapat bahwa selama suatu kebijakan, meskipun dianggap buruk, tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tak tertoleransi (intolerable injustice), maka Mahkamah tidak dapat membatalkannya.
  • Dukungan Riil Rakyat: Mahkamah berargumen bahwa partai yang mampu memenuhi ambang batas telah membuktikan bahwa mereka memiliki dukungan luas dari masyarakat pemilih, sehingga layak mengusung kandidat.