"Sengaja" Tak Tertulis, Tapi Tetap Wajib Dibuktikan

Meskipun kata "sengaja" atau dolus tidak lagi terpampang nyata dalam setiap pasal di Buku 2 KUHP Nasional, hal ini bukan berarti seseorang bisa dipidana secara otomatis hanya karena melakukan suatu perbuatan. Prinsip emas Geen Straf Zonder Schuld—tiada pidana tanpa kesalahan—tetap menjadi jantung hukum kita.

Kuncinya terletak pada Pasal 36 KUHP Nasional. Pasal ini bertindak sebagai "jangkar" bagi seluruh tindak pidana di Buku 2. Lebih krusial lagi, Penjelasan Pasal 36 Ayat (2) menegaskan secara eksplisit bahwa setiap tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan harus dianggap dilakukan dengan sengaja, dan unsur kesengajaan tersebut wajib dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara, mulai dari penyidikan hingga pengadilan. Jadi, niat jahat tidak hilang; ia hanya berpindah tempat ke "induk" aturan umum untuk menyederhanakan rumusan pasal-pasal di bawahnya.

Untuk melihat bagaimana perubahan ini bekerja di lapangan, mari kita bedah perbandingannya secara langsung:

1. Delik Pembunuhan

  • KUHP Lama (Pasal 338): "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain..."
  • KUHP Baru (Pasal 458): "Setiap orang yang merampas nyawa orang lain..."

2. Delik Permusuhan/Penodaan agama

  • KUHP Lama (Pasal 156A): "Dipidana... Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan..."
  • KUHP Baru (Pasal 300): "Setiap orang di muka umum yang melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan..."

Secara visual, rumusan baru tampak jauh lebih ringkas. Namun, kesederhanaan ini menipu. Meskipun frasa "dengan sengaja" dihapus dari teks Pasal 458 atau Pasal 300, beban pembuktian jaksa tidak berkurang sedikit pun. Mereka tetap harus membuktikan bahwa pelaku memang memiliki niat jahat untuk merampas nyawa atau melakukan permusuhan, merujuk pada ketentuan umum di Buku 1.