Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22 UU 28/1999

Melihat ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tetang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999) yakni pada pasal 20 ayat (2) dan pasal 22 memiliki pemankanaan yang berbeda. Pasal 20 ayat (2) menuliskan bahwa “setiap penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pasal 5 angka 4 itu adalah tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dijatuhkan sanksi pidana dan atau sanksi perdata. Hal ini menimbulkan penafsiran yang tidak jelas, perbuatan yang dimaksud pasal 5 angka 4 itu pidana ataukah perdata? Tetapi dalam ketentuan pasal 22 dituliskan, “setiap penyelenggara Negara yang melakukan nepotisma sebagaimana dimaksud pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Maka seyogiyanya, ketentuan yang ada dalam UU 28/1999 dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip dasar dalam hukum pidana yakni ketentuan undang-undang harus jelas agar memberikan kepastian dalam hukum ataulex certa. Ketentuan tersebut haruslah jelas, apakah tergolong sebagai perbuatan melanggar hukum dalam rezim hukum perdata (onrechtmatige daad) ataukah maladministrasi dalam rezim hukum administrasi, ataukah kejahatan dalam rezim hukum pidana. Jika hal tersebut tidak diatur secara jelas, maka ketentuan dalam pasal tersebut pada UU 28/1999 harus dibatalkan. Mengingat bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan suatu undang-undang yakni, kejelasan secara semantik yang dapat diartikan ketentuan undang-undang tidak boleh memberikan banyak pengertian, dan dalam ketentuan undang-undang haruslah memberikan suatu kepastian dalam hukum yang tertulis agar sejalan sebagaimana yang tertulis pada pengantar di atas.