Menyoal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pahami 3 aspek krusial dalam pembentukan undang-undang dan pentingnya asas legalitas dalam hukum pidana. Simak analisis mengapa ketentuan dalam UU 28/1999 tentang KKN dinilai multitafsir dan berpotens...
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
. Atau di Amerika Serikat yang mengembangkan doktrinex post facto, doktrin itu tertuang di dalamArticle I Section 9Konstitusi Amerika Serikat yang berbunyi:No Bill of Attainder or ex post facto Law shall be passed.
Dengan demikian, suatu perbuatan hanya dapat dijatuhkan pidana hanya manakala pada saat perbuatan tersebut dilakukan, perbuatan tersebut merupakan objek yang memenuhi suatu ketentuan pidana yang masih berlaku dan melekat sanksi atasnya. Lebih daripada itu, asasnullum crimendipandang sebagai suatu sarana yang tidak dapat dipisahkan atas pelindungan terhadap kebebasan individu. Dalam menikmati kebebasannya, seseorang perlu mengetahui terlebih dahulu perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan dan manakala perbuatan tersebut dilakukan menyebabkan pelanggaran terhadap hak orang lain.
Baik asasnullum crimen,nulla poena sine praevia lege poenali yang tertuang di dalamCode Penal Perancis dan W.v.S Belanda maupun doktrinex post facto yang tertuang dalam Konstitusi Amerika Serikat memiliki tujuan untuk melindungi individu dari kesewenangan negara dan memungkinkan individu untuk mengetahui apa saja yang tidak boleh dilakukan dan memperhitungkan akibatnya, manakala ia menggunakan haknya. Asas dan doktrin itu merupakan pedoman bagi pembentuk undang-udang agar dalam membentuk undang-undang dalam rezim hukum pidana harus menetapkan batas-batas yang jelas dalam merumuskan perbuatan apa saja yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.