. Atau di Amerika Serikat yang mengembangkan doktrinex post facto, doktrin itu tertuang di dalamArticle I Section 9Konstitusi Amerika Serikat yang berbunyi:No Bill of Attainder or ex post facto Law shall be passed. Dengan demikian, suatu perbuatan hanya dapat dijatuhkan pidana hanya manakala pada saat perbuatan tersebut dilakukan, perbuatan tersebut merupakan objek yang memenuhi suatu ketentuan pidana yang masih berlaku dan melekat sanksi atasnya. Lebih daripada itu, asasnullum crimendipandang sebagai suatu sarana yang tidak dapat dipisahkan atas pelindungan terhadap kebebasan individu. Dalam menikmati kebebasannya, seseorang perlu mengetahui terlebih dahulu perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan dan manakala perbuatan tersebut dilakukan menyebabkan pelanggaran terhadap hak orang lain. Baik asasnullum crimen,nulla poena sine praevia lege poenali yang tertuang di dalamCode Penal Perancis dan W.v.S Belanda maupun doktrinex post facto yang tertuang dalam Konstitusi Amerika Serikat memiliki tujuan untuk melindungi individu dari kesewenangan negara dan memungkinkan individu untuk mengetahui apa saja yang tidak boleh dilakukan dan memperhitungkan akibatnya, manakala ia menggunakan haknya. Asas dan doktrin itu merupakan pedoman bagi pembentuk undang-udang agar dalam membentuk undang-undang dalam rezim hukum pidana harus menetapkan batas-batas yang jelas dalam merumuskan perbuatan apa saja yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana.