Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Parlemen
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Parlemen
Pada tanggal 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa:
âDalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023Â Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.â
Pokok Isi Putusan MK:
- Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024
- Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
- MK tidak memberikan angka konkret untuk ambang batas parlemen, dan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang untuk dikaji dan diputuskan.
Berapa Ambang Batas Parlemen yang Ideal Diterapkan di Indonesia?
Menentukan ambang batas parlemen yang ideal di Indonesia merupakan isu kompleks dengan berbagai sudut pandang. Berikut beberapa argumen terkait ambang batas parlemen:
Argumen untuk ambang batas parlemen:
- Memperkuat sistem kepartaian:Â Ambang batas dapat mendorong partai politik untuk melakukan merger dan konsolidasi, sehingga menghasilkan sistem kepartaian yang lebih kuat dan stabil.
- Meningkatkan efektivitas pemerintahan:Â Dengan jumlah partai yang lebih sedikit, diharapkan proses legislasi dan pengambilan keputusan di pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
- Mengurangi fragmentasi politik:Â Terlalu banyak partai politik dapat menyebabkan fragmentasi politik dan mempersulit pembentukan koalisi yang stabil.
Argumen menentang ambang batas parlemen:
- Membatasi hak pilih rakyat:Â Ambang batas dapat membatasi hak pilih rakyat dengan mengeliminasi partai-partai kecil yang mewakili suara minoritas.
- Melemahkan demokrasi:Â Sistem kepartaian yang terlalu terkonsentrasi dapat melemahkan demokrasi dan memunculkan dominasi partai besar.
- Memperkuat oligarki:Â Ambang batas dapat menghambat munculnya partai-partai baru dan memperkuat oligarki politik yang sudah ada.
Perludem Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen
Perludem, sebuah organisasi pemantau pemilu, mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 1 persen. Usulan ini didasarkan pada rumus Taagepera yang memperhitungkan besaran daerah pemilihan dan kursi legislatif.
Perludem meyakini bahwa ambang batas 1 persen ini cukup untuk menyaring partai politik yang tidak memiliki dukungan signifikan dari pemilih, tanpa mengurangi proporsionalitas hasil pemilu.
Simulasi Penerapan Ambang Batas 1 Persen
Perludem melakukan simulasi penerapan ambang batas 1 persen pada pemilu-pemilu sebelumnya:
- Pemilu 2009:
- Dengan ambang batas 2,5 persen, 9 partai lolos ke DPR.
- Dengan ambang batas 1 persen, 15 partai lolos ke DPR.
- Suara terbuang berkurang dari 19.047.841 menjadi 10.146.823.
- Pemilu 2014:
- Dengan ambang batas 3,5 persen, 10 partai lolos ke DPR.
- Dengan ambang batas 1 persen, 10 partai lolos ke DPR.
- Suara terbuang berkurang dari 2.964.975 menjadi 1.142.067.
- Pemilu 2019:
- Dengan ambang batas 4 persen, 9 partai lolos ke DPR.
- Dengan ambang batas 1 persen, 13 partai lolos ke DPR.
- Suara terbuang berkurang dari 13.595.845 menjadi 2.115.159.
Simulasi ini menunjukkan bahwa ambang batas 1 persen dapat menghasilkan parlemen yang lebih representatif dengan suara rakyat dan meminimalisir suara terbuang.
Komentar (0)
Tulis komentar