Responsibilitas dan Realisme dalam Politik Pasca Pemilu

Pandangan masing-masing pihak kuasa hukum harus mampu merumuskan tuntutan-tuntutan yang masuk akal dan tidak terpengaruh propaganda politik. Propaganda yang dikutubkan pada memuja secara berlebih dan menyangkal secara berlebih atas kualitas dan keunggulan pemimpin politik. Landasan ini penting diperhatikan agar pasangan yang terpilih pun dapat lebih bertanggung jawab dan realistis dalam menyusun program kerja.

Mengutip pandangan Franz Magnis Suseno yang menyatakan “pilihlah calon pemimpin yang selisih kebaikannya lebih banyak dari calon pemimpin yang lain, serta yang selisih keburukannya lebih sedikit atau lebih bisa ditoleransi daripada calon pemimpin yang lain.” Pilihan politik yang telah dieksplisitkan melalui penetapan perolehan suara oleh KPU menunjukkan bahwa para pemilih dianggap telah memperhitungkan kelebihan dan kelemahan kandidat. 

Pemilih rasional juga sudah mencegah terjadinya praktik politisasi identitas yang mengabaikan program yang sungguh-sungguh dapat menjawab persoalan riil masyarakat. Narasi perselisihan hasil ini juga tidak semestinya menyasar pada sentimentalisme atau prahara politik tertentu yang berorientasi pada polarisasi politik. Dinamika politik pasca pemilu 2024 harus memungkinkan pertukaran pendapat untuk menguji suatu pernyataan atau sikap politik. Suasana politik pun setelah rampungnya pemilu 2024 harus dapat menjadi sandaran untuk menentukan pilihan politik. Penegakan hukum Pemilu di Indonesia harus ditinjau ulang. 

Legislator harus menjadikan persoalan ini menjadi catatan refleksif. Ujian besar bagi upaya memapankan demokrasi di Indonesia tidaklah mudah. Masih banyak ditemukan dalam praktiknya para penegak hukum termasuk legislator tergelincir pada irasionalitas politik yang berulang. Irasionalitas ini apabila tidak diselesaikan dapat memicu pembelahan bangsa. Konsentrasi akan terbelah di antara partisipasi politik terkait pemilu meliputi kampanye, pengumpulan massa, dan arak-arakan serta partisipasi politik non pemilu meliputi demonstrasi, petisi, protes, dan pemogokan massal. 

Narasi pasca pemilu di tengah era hipermodernitas saat ini semestinya tidak menggiring pada kondisi psikis massa yang paranoid dan hanya menuntut pengendalian segera. Negara dan masyarakat harus berperan berdasarkan pada ruang geraknya masing-masing. Keputusan politik pun harus dikontestasikan melalui deliberasi publik. Deliberasi ini menuntut negara hadir untuk melacak suara publik sebagai acuan bagi kebijakan, keputusan, atau tindakan.