Kontrol Yudisial atas Pemilu 2024

Kontrol atas proses dan dinamika Pemilu 2024 dengan melibatkan kekuasaan yudisial merupakan langkah yang mestinya dihormati. Persoalannya kemudian rincian pengaturan Pemilu dalam konstitusi (muatan pasal 22E UUD NRI 1945) tidak menegaskan secara tegas dan jelas keterlibatan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil.

Sementara, dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi hal tersebut dirumuskan dan dinyatakan secara tegas. Bukankah undang-undang pelaksana harus bersesuaian dengan rumusan konstitusi.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Tindakan Tim Kuasa Hukum

Pasangan nomor urut 02 pun sudah mendatangi Mahkamah Konstitusi dan telah menyatakan diri sebagai pihak terkait. Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 menyatakan alasan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dan 03 tidak berlandaskan pada rumusan aturan yang termuat dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 menambahkan alasan permohonan yang diajukan cacat formil, prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Pernyataan tim kuasa hukum juga disusul dengan keterangan yang menyatakan persoalan proses dan pelanggaran pemilu menjadi kewenangan Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Agung. 

penegakan hukum pemilu
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Pendekatan Kritis dalam Menyikapi Perselisihan Hasil

Kondisi tersebut menempatkan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan hanya sebatas persoalan perselisihan hasil dari Pemilihan Presiden.  Pertimbangan bernas hakim konstitusi harus dapat menyasar pada kebijakan politik yang mengedepankan kepercayaan timbal balik. Artinya diperlukan keberanian untuk melonggarkan kendali dan kesiagaan menerima risiko dikecewakan. 

Kepercayaan tidak serupa dengan supremasi hukum dan pembagian kekuasaan, kepercayaan mengandalkan pada upaya mengemban misi menggaransi transparansi. Hasil sudah ditetapkan dan rangkaian penegakan akan menyusul diputuskan. Masing-masing pihak kuasa hukum para calon harus mempersiapkan diri untuk dapat mengukur dan menggali catatan kritis yang mampu mewakili suara pemilih yang rasional dan kritis.