Saat ini, suatu perkara pidana tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi dilakukan juga oleh badan hukum seperti korporasi. Secara umum, KUHAP belum mengatur terkait acara pidana yang dilakukan oleh korporasi. KUHAP perlu mengatur aturan umum yang mengatur ketentuan hukum acara pidana yang berlaku untuk korporasi. Untuk saat ini, undang-undang yang mengatur aspek hukum acara yang dilakukan oleh korporasi, yaitu Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999. Namun, meski telah ada pengaturan khusus, sebaiknya dirumuskan sebuah aturan umum sebagai landasan sehingga dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang masih terjadi dalam praktik, seperti proses penyidikan dan berita acara atas nama pribadi sebagai pengurus, tetapi surat dakwaan dibuat atas nama korporasi. Hal ini mencerminkan tidak konsistennya proses peradilan dalam praktiknya.
Jika dikaitkan dengan perluasan objek praperadilan, masih terdapat kekosongan hukum mengenai ketentuan korporasi untuk mengajukan praperadilan. Hal tersebut belum diatur di KUHAP. Jika berkaca ke KUHAP, tersangka yang dimaksud mengacu pada individu, bukan korporasi. Oleh karena itu, berdasarkan KUHAP yang berlaku maka korporasi tidak dapat mengajukan praperadilan karena pemohon tidak memenuhi kedudukanya sebagai pemohon, kecuali jika yang ditetapkan tersangka merupakan pengurus yang merupakan individu.
Kemudian, dalam pasal 79 – 81 KUHAP megenai subjek yang dapat mengajukan praperadilan disebutkan bahwa yang dapat mengajukan praperadilan adalah tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam hal ini, tidak dijelaskan mengenai pihak ketiga yang berkepentingan dalam KUHAP tersebut, yang mana menjadi sebuah kekuarangan dari KUHAP. Meskipun, saat ini frasa tersebut telah ditafsirkan lebih luas dalam putusan MK No. 12/PUU-X/2012.

Kesimpulan
Berdasarkan pada permasalahan-permasalahan tersebut, maka menjadi sebuah keharusan untuk menyesuaikan aturan dalam KUHAP untuk membenahi sistem peradilan yang dipandang tidak sesuai dengan perkembangan di masyarakat. Belum lagi KUHAP masih belum memberi keadilan yang cukup bagi masyarakat sehingga menimbulkan rasa kekecewaan terhadap penegak hukum. Contohnya proses penahanan yang dipandang kurang efektif dikarenakan jika semua semua proses diikuti, dapat memakan waktu hingga 400 hari jika dikaitkan dengan Pasal 29 KUHAP. Perlu adanya tindakan untuk mengatasi problematika dalam KUHAP dengan memperbaharui KUHAP yang dibarengi dengan penyesuaian terhadap perkembangan di masyarakat yang berpengaruh pada makna substansi KUHAP. Nilai-nilai hak asasi manusia perlu banyak dilibatkan sehingga hukum acara pidana dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan menyelaraskan keadilan dan kemanusiaan.
Tidak bisa dipungkiri, permasalahan KUHAP tidak hanya bersumber dari KUHAP itu sendiri, namun bisa saja karena tindakan penegak hukum yang tidak sesuai ketentuan. Disamping itu, keberhasilan suatu undang-undang bergantung pada penegak hukumnya. Apabila penegak hukum tidak bertindak sesuai dengan ketentuannya, sebaik apapun peraturannya tidak akan memberikan arti tujuan dari adanya aturan tersebut. Perlu adanya aturan pengawasan terhadap penegak hukum agar dapat melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Pada akhirnya, dapat menciptakan hukum acara pidana yang lebih responsif, akomodatif, dan aspiratif, baik dari sisi aturan maupun aparat penegak hukum yang menjalankannya.
Daftar Pustaka
- Abdullah, Muhammad Zen. “Urgensi Perlunya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 20, no. 1 (Februari 2020: 282-283. doi:10.33087/jiubj.v20i1.885.
- Taqwaddin. “Perihal Penahanan Dalam Perkara Pidana” pt-nad.co.id. https://www.ptnad.go.id/new/content/artikel/20220623163528141086492562b433e00e483.html (diakses 14 Spetember 2023)
- Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2000
- M Hasriady K, Muhammad Takdir, Hardianto Djanggih. “Problematika Proses Penahanan Dalam Sistem Peradilan.” Kalabbirang Law Journal 3, no. 2 (April 2021): 12-18. doi:https://doi.org/10.35877/454RI.kljv4i1.
- Ohoiwutun, Y. A. Triana. “Implementasi Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Tentang Penetapan Tersangka Ditinjau Dari Perspektif Keadilan (Studi Kasus Perkara No. 04/Pid.Pra/2016/PN.Bw).” Lecturer Scientific Publication Universitas Jember 2, (Juli 2017). https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80344#.
- Tim Pokja Penyusun Pedoman Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi. Jakarta: Mahkamah Agung, 2017
- F, Bambang Dwi Baskoro, Sukinta. “Tinjauan Tentang Pembaharuan Kuhap Sebagai Landasan Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (Juli 2016): 5-10. doi:https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12606.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.