Literasi Hukum - Artikel ini membahas pentingnya pembaharuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia, yang telah berlaku sejak 1981. Mengingat kompleksitas permasalahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana perlu diperbaharui agar tetap relevan dan efektif dalam sistem peradilan pidana. Dengan mempertimbangkan dinamika baru dan kebutuhan penyesuaian regulasi terkait penangkapan, penahanan, dan praperadilan, artikel ini mengulas urgensi untuk mereformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana guna memastikan bahwa hukum dapat menyediakan keadilan yang cepat dan adil untuk semua pihak.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan sebuah upaya bangsa Indonesia dalam mengkodifikasi aturan untuk menegakkan hukum pidana materil. KUHAP sendiri merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya, yaitu Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang dinilai telah memberikan keadilan yang lebih baik bagi para pihak dalam kasus perkara.
Namun saat ini, permasalahan dalam kehidupan bangsa Indonesia semakin beragam dan kompleks. KUHAP yang diberlakukan selama lebih dari 3 dekade, harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar aturan yang diterapkan relevan dalam mengatasi permasalahan yang ada saat ini. KUHAP yang merupakan produk hukum yang bersifat tetap, tidak dapat lagi mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis. Terlebih lagi, saat ini telah disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan KUHP Baru. Untuk itu, diperlukan adanya identifikasi untuk mengetahui problematika dan urgensi pembaharuan KUHAP dalam menegakkan hukum pidana materil.
Problematika KUHAP saat ini dapat terjadi karena dinamika perkembangan kehidupan di masyarakat, terutama dari pengaruh teknologi yang memengaruhi sistem pembuktian, sehingga pengaturan KUHAP saat ini dipandang sudah tidak memadai. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih membutuhkan aturan pelaksana yang diatur oleh lembaga negara, seperti kepolisian, kejaksaan serta pengadilan.
Aturan yang yang terpisah-pisah membuat antar peraturan menumpuk dan tidak terintegrasi yang akhirnya mengurangi efektivitas dari adanya KUHAP. Jika ditelusuri penyebab permasalahannya, KUHAP saat ini masih belum mampu memenuhi keadilan hak asasi manusia dengan baik dalam praktik penanganan tindak pidana perkara. Penanganan tindak pidana perkara yang merupakan tugas aparat penegak hukum masih berpotensi adanya pelanggaran dalam tahap-tahap penanganan perkara, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, permintaan ganti kerugian, dan sebagainya. Selain itu, adanya perkembangan ekonomi, politik, dan teknologi yang tentunya berimplikasi pada kehidupan masyarakat yang mana memengaruhi substansi dari KUHAP.

Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.