Teori Individualisasi
Menurut Birk Meyer, dari serentetan syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat yang menjadi sebab adalah syarat yang dalam keadaan tertentu adalah paling dominan untuk menimbulkan akibat. Karl binding mengatakan syarat adalah sebab yang paling menentukan. Dalam syarat-syarat yang positif untuk melebihi syarat-syarat yang negatif.
Demikianlah pembahasan mengenai ajaran kausalitas dalam hukum pidana. Pada prinsipnya ajaran kausalitas adalah sebuah konsep yang menjelaskan hubungan antara dua peristiwa, di mana satu peristiwa (sebab) memicu terjadinya peristiwa lain (akibat). Dalam hukum pidana ajaran ini berguna untuk menunjukkan hubungan sebab-akibat antara perbuatan seseorang dengan akibat yang ditimbulkannya. Ajaran ini sangat penting untuk menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas suatu perbuatannya atau tidak.
Semoga bermanfaat!
Tulis komentar