Teori dalam Ajaran Kausalitas Hukum Pidana

Ajaran Kausalitas diperlukan untuk menentukan adanya hubungan obyektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang dilarang. Oleh karena itu sangat keberadaan teori ini untuk tindak pidana materiil, dan tindak pidana yang dikualifikasikan oleh akibatnya. Hal ini disebabkan dalam tindak pidana materiil terdapat unsur akibat konstiutif, yaitu berkaitan dengan apa yang menjadi sebab dari akibat yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan tersebut dan pihak mana yang bertanggungjawab atas tindak pidana tersebut.

Post Hoc NonPropter hoc, yaitu suatu peristiwa yang terjadi setelah peristiwa lain, belum tentu merupakan akibat dari peristiwa yang mendahulianya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, telah berkembang secara umum 3 (tiga) teori, yaitu :

  1. Teori conditio sine quanon/teori equvalen.
  2. Teori adequat (general)
  3. Teori individualisasi

Teori Conditio sine quanon

Menurut Von Buri, sebab adalah setiap syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat, karena setiap sayarat tersebut adalah sebab, semua syarat nilainya sama. Jadi bila satu syarat saja tidak ada, maka akibatnya akan lain. Teori ini memiliki kelemahan karena hubungan kausal akan membentang kebelakang tanpa batas/akhir. Namun menurut Van Hamel, teori ini adalah satu-satunya teori yang dapat dipertahankan hanya saja harus dilengkapi dengan teori kesalahan.

Teori Adequat

Menurut Von Kris, suatu sebab dari adanya kejadian (tindak pidana) adalah syarat yang pada umumnya menurut jalannya kejadian yang normal dapat menimbulkan akibat atau kejadian tertentu. Teori ini berpijak pada fakta sebelum kejadian. Teori adequat ini berkembang yang selanjutnya memunculkan dua aliran dalam teori, yaitu teori subyektif dan obyektif. Teori subyektif menentukan sebab adalah apa yang oleh petindak diketahui atau dibayangakan dapat menimbulkan akibat (kriterianya adalah pengetahuan petindak). Sedangkan teori obyektif melihat sebab adalah kelakuan manusia yang menurut pengalaman pada umunya adalah wajar jika perbuatan tersebut menimbulkan akibat.