Teori Conditio sine quanon

Menurut Von Buri, sebab adalah setiap syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat, karena setiap sayarat tersebut adalah sebab, semua syarat nilainya sama. Jadi bila satu syarat saja tidak ada, maka akibatnya akan lain. Teori ini memiliki kelemahan karena hubungan kausal akan membentang kebelakang tanpa batas/akhir. Namun menurut Van Hamel, teori ini adalah satu-satunya teori yang dapat dipertahankan hanya saja harus dilengkapi dengan teori kesalahan.

Teori Adequat

Menurut Von Kris, suatu sebab dari adanya kejadian (tindak pidana) adalah syarat yang pada umumnya menurut jalannya kejadian yang normal dapat menimbulkan akibat atau kejadian tertentu. Teori ini berpijak pada fakta sebelum kejadian. Teori adequat ini berkembang yang selanjutnya memunculkan dua aliran dalam teori, yaitu teori subyektif dan obyektif. Teori subyektif menentukan sebab adalah apa yang oleh petindak diketahui atau dibayangakan dapat menimbulkan akibat (kriterianya adalah pengetahuan petindak). Sedangkan teori obyektif melihat sebab adalah kelakuan manusia yang menurut pengalaman pada umunya adalah wajar jika perbuatan tersebut menimbulkan akibat.

Teori Individualisasi

Menurut Birk Meyer, dari serentetan syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat yang menjadi sebab adalah syarat yang dalam keadaan tertentu adalah paling dominan untuk menimbulkan akibat. Karl binding mengatakan syarat adalah sebab yang paling menentukan. Dalam syarat-syarat yang positif untuk melebihi syarat-syarat yang negatif.

Demikianlah pembahasan mengenai ajaran kausalitas dalam hukum pidana. Pada prinsipnya ajaran kausalitas adalah sebuah konsep yang menjelaskan hubungan antara dua peristiwa, di mana satu peristiwa (sebab) memicu terjadinya peristiwa lain (akibat). Dalam hukum pidana ajaran ini berguna untuk menunjukkan hubungan sebab-akibat antara perbuatan seseorang dengan akibat yang ditimbulkannya. Ajaran ini sangat penting untuk menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas suatu perbuatannya atau tidak.

Semoga bermanfaat!