Literasi Hukum - Di tengah fluktuasi geopolitik global yang tak menentu, krisis energi seringkali direspons dengan pola yang seragam di berbagai belahan dunia, yaitu respons cepat yang berfokus pada pengendalian perilaku individu.

Ketika harga komoditas energi melonjak, narasi publik segera beralih pada seruan penghematan, pengurangan mobilitas, dan pengetatan konsumsi di tingkat rumah tangga. Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai garda depan sekaligus sasaran utama dalam skema mitigasi krisis.

Work From Home: Sebuah Solusi Marjinal

Rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi ASN, sektor swasta, hingga pelajar di Indonesia pada April 2026 merupakan manifestasi nyata dari pola ini. Secara kalkulasi administratif, kebijakan ini dipandang sebagai instrumen untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3% di tengah lonjakan harga minyak dunia yang menembus angka US$100 per barel akibat ketegangan di Selat Hormuz. Pemerintah mengestimasi penghematan konsumsi BBM bisa mencapai angka 20%.

Namun, jika dilihat dari kacamata sistemis, efektivitas kebijakan semacam ini cenderung marjinal. Meski mampu mengurangi volume komuter di kota-kota besar, penghematan tersebut sering kali tidak signifikan terhadap total konsumsi energi nasional. Kebijakan ini mengasumsikan bahwa mobilitas kerja adalah penggerak utama konsumsi BBM, sebuah asumsi yang sering meleset dari realitas lapangan.

Artinya, kebijakan berbasis perilaku adalah ketidakmampuan dalam memetakan struktur ekonomi yang menggerakkan konsumsi energi. Data menunjukkan bahwa tulang punggung konsumsi energi justru terletak pada sektor logistik, distribusi barang, dan struktur ekonomi yang masih sangat bergantung pada mobilitas fisik skala besar.

Masalahnya bukan sekadar pada urusan komuter individu yang berangkat ke kantor, melainkan pada bagaimana rantai pasok nasional diatur. Ketika kebijakan hanya menyasar pengurangan perjalanan individu, maka energi yang "dihemat" di jalan raya hanya bergeser menjadi konsumsi domestik di rumah tangga, atau tetap terpakai oleh sektor-sektor industri dan distribusi yang tidak tersentuh oleh kebijakan WFH.

Jebakan Kebijakan yang Responsif

Dari perspektif kebijakan publik, terdapat kecenderungan di mana regulasi energi di Indonesia lebih sering bersifat reaktif terhadap gejala jangka pendek daripada melakukan pembenahan struktural. Secara normatif, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi sebenarnya telah mengamanatkan pengelolaan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, dalam tataran implementasi, kebijakan ini hanya digunakan sekadar sebagai alat manajemen krisis untuk meredam gejolak fiskal.

Hal ini terlihat jelas dalam mekanisme subsidi energi yang diatur melalui berbagai Peraturan Presiden. Meskipun secara kebijakannya subsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat tidak mampu, realitasnya tetap memiliki celah yang memungkinkan kebocoran distribusi, yaitu ketika kelompok ekonomi menengah ke atas justru menjadi penikmat utama.

Ketika harga minyak dunia melambung, negara cenderung mengeluarkan kebijakan "darurat" seperti WFH atau pembatasan mobilitas, alih-alih melakukan reformasi hukum yang berani untuk memutus ketergantungan pada energi fosil secara permanen. Kebijakan semacam ini mencerminkan kegagalan hukum dalam memfasilitasi transisi energi yang substantif, yakni lebih memilih untuk menjaga stabilitas anggaran jangka pendek daripada kedaulatan energi jangka panjang.

Individualisasi Tanggung Jawab dan Pergeseran Beban

Secara konseptual, fenomena ini dapat disebut sebagai "individualisasi tanggung jawab." Negara, dalam menghadapi kegagalan sistemik atau tekanan eksternal, cenderung menggeser beban tersebut kepada masyarakat melalui narasi perubahan perilaku. Dengan melegitimasi WFH sebagai solusi energi, negara secara implisit mengalihkan tanggung jawab penghematan dari sektor hulu ke sektor hilir (individu).

Solusi-solusi ini akhirnya menjadi bersifat simbolik. Di atas kertas, kebijakan ini tampak proaktif, tetapi dalam praktiknya, ia justru mengaburkan kebutuhan akan reformasi kebijakan yang lebih mendasar seperti audit energi pada sektor industri besar atau percepatan infrastruktur energi terbarukan. Selama kebijakan energi masih terjebak dalam pola respons behavioral, maka kita akan terus terjebak dalam siklus krisis yang sama setiap kali harga minyak dunia bergejolak.

Reformasi yang sesungguhnya memerlukan keberanian untuk membedah struktur ekonomi dan kebijakan hukum yang lebih mendasar, bukan sekadar memindahkan ruang kerja dari kantor ke rumah.