Pemisahan Nasional-Daerah sebagai Terapi Konstitusional
Berhadapan dengan tiga diagnosis patologi sistemik tersebut, maka putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah harus dilihat bukan sebagai sebuah pilihan, melainkan sebagai sebuah keniscayaan yuridis. Ini adalah terapi konstitusional yang logis dan diperlukan. Ini bukan obat untuk semua penyakit, tetapi merupakan obat untuk penyakit-penyakit paling fundamental yang telah kita identifikasi.
Pertama, terapi ini mengembalikan fokus dan akal sehat. Dengan memisahkan pemilu, kita memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpikir secara jernih. Pada saat Pemilu Nasional, energi kolektif bangsa akan tercurah pada isu-isu besar: arah kebijakan ekonomi, politik luar negeri, penegakan hukum nasional. Rakyat bisa menimbang dengan seksama calon presiden, anggota DPR, dan DPD yang akan menentukan nasib negara. Dua tahun kemudian, pada saat Pemilu Daerah, fokusnya beralih sepenuhnya. Perdebatan akan berkisar pada masalah yang konkret di depan mata: kualitas jalan kabupaten, layanan puskesmas, zonasi sekolah, dan tata ruang kota. Pemisahan ini akan melahirkan pemilih yang lebih terinformasi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pilihan mereka.
Kedua, terapi ini membangun siklus akuntabilitas politik yang nyata. Jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan daerah merupakan sebuah desain yang cerdas. Jeda waktu tersebut menciptakan sebuah mekanisme "ujian tengah semester" bagi partai-partai politik pemenang pemilu nasional. Kinerja pemerintahan nasional yang mereka bentuk selama dua tahun pertama akan menjadi rapor yang akan dinilai oleh pemilih pada saat pemilu daerah. Jika kinerjanya baik, koalisi mereka kemungkinan besar akan kembali menang di daerah. Jika buruk, pemilih punya kesempatan untuk memberikan "hukuman". Siklus ini memaksa partai politik untuk bekerja terus-menerus dan menjaga hubungan dengan konstituennya, bukan sekadar datang lima tahun sekali.
Ketiga, terapi ini membuka jalan menuju pemerintahan yang efektif dan terkoneksi. Pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, seperti yang diungkapkan ahli di persidangan, menunjukkan bahwa ketidakserentakan pemilu legislatif dan eksekutif seringkali menghasilkan pemerintahan terbelah, di mana terjadi "kunci-kuncian" antara presiden dan DPR yang membuat pemerintahan tidak efektif selama berbulan-bulan, bahkan setahun. Penyerentakan pemilu nasional (DPR dan Presiden) dan pemilu daerah (DPRD dan Kepala Daerah) akan memaksimalkan coattail effect di setiap tingkatan. Hal ini akan memperbesar peluang terciptanya pemerintahan yang solid dan selaras, baik secara horizontal (antara eksekutif-legislatif) maupun vertikal (antara pusat-daerah), sehingga agenda pembangunan nasional dalam RPJPN bisa berjalan lebih sinkron dengan RPJMD di daerah.
Ketika Wasit Konstitusi Meniup Peluit
Tentu ada yang berpendapat bahwa urusan desain pemilu adalah wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi domain pembentuk undang-undang. Secara normatif, pendapat itu benar. Namun, kita juga tidak bisa menutup mata pada realitas politik. Seperti diungkapkan pemohon, menyerahkan desain pemilu kepada para legislator adalah sebuah anomali logika. Mereka bukan hanya “pemain” dalam pertandingan demokrasi, tetapi juga sekaligus “peserta pemilu” yang berkepentingan langsung dengan hasil akhir. Menyerahkan penyusunan aturan main kepada salah satu tim yang bertanding jelas memiliki potensi konflik kepentingan yang tak terbantahkan. Kecenderungannya adalah mereka akan merumuskan aturan yang paling menguntungkan partainya secara elektoral, bukan yang paling menyehatkan bagi sistem demokrasi secara keseluruhan.
Ketika para pemain sepak bola terus-menerus ingin mengubah aturan di tengah lapangan demi keuntungan timnya, maka kita butuh seorang wasit yang tegas untuk meniup peluit dan berkata, "Stop. Aturan mainnya harus kembali pada spirit konstitusi, yaitu fair play dan kebaikan bersama." Dalam konteks ini, Mahkamah tidak sedang berupaya menjadi pemain. Mahkamah justru sedang menegaskan perannya sebagai wasit yang memastikan konstitusi tetap menjadi aturan main tertinggi, memastikan bahwa permainan demokrasi ini berjalan sesuai aturan dasarnya. Ini bukanlah judicial overreach, melainkan judicial responsibility.
Putusan ini bukanlah akhir dari pekerjaan rumah kita. Putusan ini merupakan sebuah fondasi baru yang diletakkan oleh Mahkamah Konstitusi di atas tanah yang lebih kokoh dan rasional. Tugas selanjutnya berada di pundak kita semua—para aktor politik di DPR dan pemerintah, serta masyarakat sipil—untuk membangun di atas fondasi ini sebuah bangunan demokrasi yang benar-benar menyejahterakan, berintegritas, dan tidak lagi hanya riuh dalam perayaan prosedural. Mahkamah telah memberikan kompas konstitusionalnya. Mengabaikan arah ini bukan hanya berarti kembali ke sistem yang terbukti cacat, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap penalaran hukum yang sehat. Kini, saatnya kita berlayar mengikuti kompas tersebut, atau mengambil risiko kapal demokrasi ini terus berputar-putar di badai yang sama.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.