Literasi Hukum - Setiap negara hukum yang demokratis sejatinya selalu bergulat dengan satu pertanyaan fundamental, yaitu "bagaimana mendesain sebuah sistem pemilihan umum?" Pertanyaan ini bukan sekadar soal teknis tentang jadwal dan kotak suara. Ini adalah pertanyaan tentang bagaimana kita, sebagai sebuah bangsa, menerjemahkan amanat tertinggi konstitusi—bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat—menjadi sebuah praktik yang jujur, adil, dan yang terpenting, berakal sehat.

Selama dua kali penyelenggaraan pemilu terakhir, kita telah menjalankan sebuah eksperimen ketatanegaraan besar bernama pemilu serentak lima kotak. Namun, setelah melewati Pemilu 2019 dan 2024, data dan fakta empiris yang tersaji di hadapan kita, seperti yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, menunjukkan adanya sejumlah "patologi" atau cacat bawaan sistemik (systemic inherent defect). Ketika cabang kekuasaan politik menunjukkan keengganan untuk melakukan otokritik, maka menjadi tugas Mahkamah Konstitusi untuk mengambil perannya sebagai penjaga gawang konstitusi. Putusan Mahkamah untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah harus kita baca bukan sebagai tindakan emosional, melainkan sebagai sebuah penalaran kembali (re-reasoning) yang mendasar atas desain pemilu kita. Langkah ini merupakan upaya untuk melakukan koreksi konstitusional agar kapal demokrasi kita tidak terus-menerus berlayar di tengah badai kerumitan yang diciptakannya sendiri.

Mendiagnosis Tiga Penyakit Utama Sistem Lima Kotak

Untuk memahami rasionalitas putusan MK, kita perlu terlebih dahulu duduk tenang dan mendiagnosis secara jernih, penyakit apa saja yang sebetulnya telah diidap oleh sistem pemilu kita. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, setidaknya ada tiga penyakit kronis yang berhasil diidentifikasi.

Pertama, matinya rasionalitas pemilih di bilik suara. Kita sering berbicara tentang "pemilih cerdas", tetapi kita tampaknya sengaja mendesain sebuah sistem yang justru membunuh kecerdasan itu. Coba kita buat analogi sederhana. Bayangkan Anda masuk ke sebuah toko kelontong dan diminta memilih satu jenis sabun mandi. Anda mungkin bisa memilih dengan rasional berdasarkan kebutuhan dan pengetahuan. Sekarang bayangkan Anda masuk ke toko yang sama, namun di hadapan Anda ada 540 jenis sabun mandi, dan Anda hanya diberi waktu dua menit untuk memilih. Apakah itu sebuah pilihan? Tentu tidak. Itu adalah sebuah paksaan untuk memilih secara acak, atau bahkan tidak memilih sama sekali.

Itulah yang dihadapi pemilih kita. Di hadapan mereka ada lima surat suara, dengan ratusan nama calon yang tidak mungkin dikenali satu per satu. Hasilnya? Seperti yang ditunjukkan data dalam permohonan, jutaan suara rakyat hangus menjadi suara tidak sah. Pada Pemilu 2019, ada 17,5 juta suara tidak sah untuk DPR RI, dan pada 2024 ada 15,5 juta. Suara yang hilang ini, jika dikonversi, setara dengan perolehan kursi sebuah partai politik besar di parlemen. Ini bukan sekadar angka statistik, ini adalah suara konstitusional rakyat yang hilang akibat desain sistem yang keliru.

Kedua, lumpuhnya fungsi kaderisasi partai politik. Partai politik adalah pilar demokrasi. Konstitusi memberinya hak istimewa untuk mengajukan calon pemimpin. Namun, sistem lima kotak memaksa partai-partai kita berperilaku seperti perusahaan yang melakukan rekrutmen massal tanpa program pelatihan. Setiap lima tahun sekali, mereka "dipaksa" mencari ratusan, bahkan ribuan, calon legislatif untuk tiga tingkatan sekaligus. Apa yang terjadi? Prosesnya menjadi sangat transaksional. Kader ideologis yang telah berjuang bertahun-tahun di internal partai kerap tersingkir oleh mereka yang populer atau bermodal besar. Partai menjadi sekadar "event organizer" pemilu, yang setelahnya kembali tertidur dan terputus dari konstituennya. Pelemahan pelembagaan partai ini adalah penyakit serius yang mengancam kualitas para wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.

Ketiga, beban tak terkelola (unmanageable) bagi penyelenggara. Kita harus jujur mengakui bahwa sistem pemilu legislatif kita, bahkan sebelum digabung dengan pemilu presiden, sudah disebut sebagai pemilu paling rumit di dunia. Ketika lima jenis pemilu digabungkan, beban itu menjadi berlipat ganda. Ini seperti memaksa mesin Kijang untuk menarik gerbong kereta api. Mesin itu pasti akan jebol. Dan itu benar-benar terjadi. Kita menyaksikan para petugas penyelenggara pemilu, para pejuang demokrasi di garda terdepan, menjadi korban akibat kelelahan fisik yang ekstrem. Ini bukanlah salah mereka, ini adalah cacat desain dari sistem yang kita paksakan untuk berjalan.

Pemisahan Nasional-Daerah sebagai Terapi Konstitusional

Berhadapan dengan tiga diagnosis patologi sistemik tersebut, maka putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah harus dilihat bukan sebagai sebuah pilihan, melainkan sebagai sebuah keniscayaan yuridis. Ini adalah terapi konstitusional yang logis dan diperlukan. Ini bukan obat untuk semua penyakit, tetapi merupakan obat untuk penyakit-penyakit paling fundamental yang telah kita identifikasi.

Pertama, terapi ini mengembalikan fokus dan akal sehat. Dengan memisahkan pemilu, kita memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpikir secara jernih. Pada saat Pemilu Nasional, energi kolektif bangsa akan tercurah pada isu-isu besar: arah kebijakan ekonomi, politik luar negeri, penegakan hukum nasional. Rakyat bisa menimbang dengan seksama calon presiden, anggota DPR, dan DPD yang akan menentukan nasib negara. Dua tahun kemudian, pada saat Pemilu Daerah, fokusnya beralih sepenuhnya. Perdebatan akan berkisar pada masalah yang konkret di depan mata: kualitas jalan kabupaten, layanan puskesmas, zonasi sekolah, dan tata ruang kota. Pemisahan ini akan melahirkan pemilih yang lebih terinformasi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pilihan mereka.

Kedua, terapi ini membangun siklus akuntabilitas politik yang nyata. Jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan daerah merupakan sebuah desain yang cerdas. Jeda waktu tersebut menciptakan sebuah mekanisme "ujian tengah semester" bagi partai-partai politik pemenang pemilu nasional. Kinerja pemerintahan nasional yang mereka bentuk selama dua tahun pertama akan menjadi rapor yang akan dinilai oleh pemilih pada saat pemilu daerah. Jika kinerjanya baik, koalisi mereka kemungkinan besar akan kembali menang di daerah. Jika buruk, pemilih punya kesempatan untuk memberikan "hukuman". Siklus ini memaksa partai politik untuk bekerja terus-menerus dan menjaga hubungan dengan konstituennya, bukan sekadar datang lima tahun sekali.

Ketiga, terapi ini membuka jalan menuju pemerintahan yang efektif dan terkoneksi. Pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, seperti yang diungkapkan ahli di persidangan, menunjukkan bahwa ketidakserentakan pemilu legislatif dan eksekutif seringkali menghasilkan pemerintahan terbelah, di mana terjadi "kunci-kuncian" antara presiden dan DPR yang membuat pemerintahan tidak efektif selama berbulan-bulan, bahkan setahun. Penyerentakan pemilu nasional (DPR dan Presiden) dan pemilu daerah (DPRD dan Kepala Daerah) akan memaksimalkan coattail effect di setiap tingkatan. Hal ini akan memperbesar peluang terciptanya pemerintahan yang solid dan selaras, baik secara horizontal (antara eksekutif-legislatif) maupun vertikal (antara pusat-daerah), sehingga agenda pembangunan nasional dalam RPJPN bisa berjalan lebih sinkron dengan RPJMD di daerah.

Ketika Wasit Konstitusi Meniup Peluit

Tentu ada yang berpendapat bahwa urusan desain pemilu adalah wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi domain pembentuk undang-undang. Secara normatif, pendapat itu benar. Namun, kita juga tidak bisa menutup mata pada realitas politik. Seperti diungkapkan pemohon, menyerahkan desain pemilu kepada para legislator adalah sebuah anomali logika. Mereka bukan hanya “pemain” dalam pertandingan demokrasi, tetapi juga sekaligus “peserta pemilu” yang berkepentingan langsung dengan hasil akhir. Menyerahkan penyusunan aturan main kepada salah satu tim yang bertanding jelas memiliki potensi konflik kepentingan yang tak terbantahkan. Kecenderungannya adalah mereka akan merumuskan aturan yang paling menguntungkan partainya secara elektoral, bukan yang paling menyehatkan bagi sistem demokrasi secara keseluruhan.

Ketika para pemain sepak bola terus-menerus ingin mengubah aturan di tengah lapangan demi keuntungan timnya, maka kita butuh seorang wasit yang tegas untuk meniup peluit dan berkata, "Stop. Aturan mainnya harus kembali pada spirit konstitusi, yaitu fair play dan kebaikan bersama." Dalam konteks ini, Mahkamah tidak sedang berupaya menjadi pemain. Mahkamah justru sedang menegaskan perannya sebagai wasit yang memastikan konstitusi tetap menjadi aturan main tertinggi, memastikan bahwa permainan demokrasi ini berjalan sesuai aturan dasarnya. Ini bukanlah judicial overreach, melainkan judicial responsibility.

Putusan ini bukanlah akhir dari pekerjaan rumah kita. Putusan ini merupakan sebuah fondasi baru yang diletakkan oleh Mahkamah Konstitusi di atas tanah yang lebih kokoh dan rasional. Tugas selanjutnya berada di pundak kita semua—para aktor politik di DPR dan pemerintah, serta masyarakat sipil—untuk membangun di atas fondasi ini sebuah bangunan demokrasi yang benar-benar menyejahterakan, berintegritas, dan tidak lagi hanya riuh dalam perayaan prosedural. Mahkamah telah memberikan kompas konstitusionalnya. Mengabaikan arah ini bukan hanya berarti kembali ke sistem yang terbukti cacat, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap penalaran hukum yang sehat. Kini, saatnya kita berlayar mengikuti kompas tersebut, atau mengambil risiko kapal demokrasi ini terus berputar-putar di badai yang sama.