Akibat Hukum: Hak Asuh Anak
Selain putusan cerai, akibat hukum yang menyertainya meliputi nafkah iddah, mut'ah, harta gana-gini, dan hak asuh anak.
Terkait hak asuh, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) hak asuhnya jatuh kepada ibu. Alasannya adalah kedekatan psikologis dan kebutuhan kasih sayang yang dominan dari sosok ibu. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi perebutan hak asuh di mana ayah juga menginginkan hak tersebut.
Kesepakatan Ridwan Kamil dan Atalia untuk mengasuh anak bersama-sama merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan kedewasaan dalam menempatkan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) di atas ego pribadi, meskipun ikatan perkawinan telah putus.
Kini, publik menanti putusan hakim. Apakah perceraian ini akan dikabulkan semata-mata berdasarkan kesepakatan mediasi, ataukah pengadilan tetap menekankan pada pembuktian alasan ketidakharmonisan sebagaimana amanat undang-undang? Apapun hasilnya, proses ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya menyelesaikan sengketa domestik secara bermartabat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.