Prosedur Hukum dan Mediasi
Secara hukum, bergulirnya kasus ini diawali dengan pendaftaran gugatan cerai oleh Atalia (Penggugat) terhadap Ridwan Kamil (Tergugat) di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 ayat (1), menegaskan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Frasa tersebut menyiratkan kewajiban mutlak pengadilan untuk mendamaikan para pihak melalui tahap mediasi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang efektif, dipimpin oleh mediator terverifikasi.
Dalam kasus ini, mediasi berhasil menyepakati dua hal krusial: sepakat bercerai dan sepakat mengasuh anak bersama. Hasil ini dicatat dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Majelis Hakim.
Urgensi Pembuktian Alasan Perceraian
Muncul pertanyaan: Dengan adanya kesepakatan damai untuk berpisah, apakah Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menjadi tidak relevan?
Pasal tersebut berbunyi: “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”
Jawabannya adalah: Alasan tetap diperlukan. Meskipun para pihak sepakat bercerai, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas mempersukar perceraian. Penggugat tidak serta-merta bebas dari kewajiban pembuktian. Berbeda dengan hukum kontrak biasa, dalam perkawinan, alasan perceraian harus terbukti di depan sidang.
Dalil perceraian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Terdapat enam alasan sah perceraian, dan Penggugat cukup membuktikan salah satunya dengan alat bukti (saksi atau surat). Majelis Hakim-lah yang berwenang menilai apakah dalil tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti, hakim akan mengabulkan gugatan dengan putusan berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebaliknya, jika dalil tidak terbukti, gugatan bisa ditolak meski kedua pihak ingin bercerai.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.