Literasi Hukum - Kabar mengejutkan datang dari pasangan tokoh publik, Anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pada 20 Desember 2025, keduanya menjalani mediasi gugatan cerai di luar pengadilan dengan persetujuan hakim. Proses ini dihadiri oleh mediator pengadilan agama.

“Keduanya telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik,” ujar Wenda Aluwi, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, kepada wartawan di Bandung. Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa, yang menyatakan keputusan berpisah diambil secara bersama, termasuk kesepakatan pengasuhan anak.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat mengenai prosedur perceraian, khususnya bagi tokoh publik yang kerap menjadi sorotan.

Profil dan Konteks Publik

Publik mengenal pasangan ini sebagai figur yang harmonis. Ridwan Kamil, arsitek ternama yang berkiprah di dunia politik sebagai Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat, memiliki rekam jejak karya fenomenal seperti Masjid Raya Al Jabbar. Sementara itu, Atalia Praratya—akrab disapa "Ibu Cinta"—dikenal sebagai aktivis, pendiri Jabar Bergerak, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat, serta akademisi dan penulis buku.

Dari perkawinan mereka, keduanya dikaruniai dua anak kandung, mendiang Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra, serta satu anak angkat, Arkana Aidan Misbach. Status mereka sebagai panutan membuat proses hukum ini menarik perhatian luas.

Prosedur Hukum dan Mediasi

Secara hukum, bergulirnya kasus ini diawali dengan pendaftaran gugatan cerai oleh Atalia (Penggugat) terhadap Ridwan Kamil (Tergugat) di Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 ayat (1), menegaskan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Frasa tersebut menyiratkan kewajiban mutlak pengadilan untuk mendamaikan para pihak melalui tahap mediasi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang efektif, dipimpin oleh mediator terverifikasi.

Dalam kasus ini, mediasi berhasil menyepakati dua hal krusial: sepakat bercerai dan sepakat mengasuh anak bersama. Hasil ini dicatat dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Majelis Hakim.

Urgensi Pembuktian Alasan Perceraian

Muncul pertanyaan: Dengan adanya kesepakatan damai untuk berpisah, apakah Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menjadi tidak relevan?

Pasal tersebut berbunyi: “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”

Jawabannya adalah: Alasan tetap diperlukan. Meskipun para pihak sepakat bercerai, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas mempersukar perceraian. Penggugat tidak serta-merta bebas dari kewajiban pembuktian. Berbeda dengan hukum kontrak biasa, dalam perkawinan, alasan perceraian harus terbukti di depan sidang.

Dalil perceraian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Terdapat enam alasan sah perceraian, dan Penggugat cukup membuktikan salah satunya dengan alat bukti (saksi atau surat). Majelis Hakim-lah yang berwenang menilai apakah dalil tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti, hakim akan mengabulkan gugatan dengan putusan berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebaliknya, jika dalil tidak terbukti, gugatan bisa ditolak meski kedua pihak ingin bercerai.

Akibat Hukum: Hak Asuh Anak

Selain putusan cerai, akibat hukum yang menyertainya meliputi nafkah iddah, mut'ah, harta gana-gini, dan hak asuh anak.

Terkait hak asuh, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) hak asuhnya jatuh kepada ibu. Alasannya adalah kedekatan psikologis dan kebutuhan kasih sayang yang dominan dari sosok ibu. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi perebutan hak asuh di mana ayah juga menginginkan hak tersebut.

Kesepakatan Ridwan Kamil dan Atalia untuk mengasuh anak bersama-sama merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan kedewasaan dalam menempatkan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) di atas ego pribadi, meskipun ikatan perkawinan telah putus.

Kini, publik menanti putusan hakim. Apakah perceraian ini akan dikabulkan semata-mata berdasarkan kesepakatan mediasi, ataukah pengadilan tetap menekankan pada pembuktian alasan ketidakharmonisan sebagaimana amanat undang-undang? Apapun hasilnya, proses ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya menyelesaikan sengketa domestik secara bermartabat.

Kepustakaan

  1. literasihukum.com
  2. Perma Nomor 1 Tahun 2016
  3. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
  5. Beberapa media online