Penerapan Logika dan Argumentasi Hukum dalam Memecahkan Permasalahan Hukum dan Menyusun Legal Opinion
Penalaran hukum atau legal reasoning adalah suatu kegiatan untuk menentukan apakah suatu peristiwa hukum telah semua memenuhi ketentuan-ketentuan hukum dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. Hakim menggunakan penalaran hukum pada saat mengambil pertimbangan sehubungan dengan perkara yang akan diputus. Praktisi hukum menggunakan penalaran hukum untuk mencari dasar dari perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan menjadi bahan argumentasi apabila terjadi perkara hukum ataupun perbuatan hukum tersebut.
Memberikan pendapat hukum (legal opinion) adalah keterampilan khusus dari ahli hukum. Legal opinion merupakan dokumen yang memberikan pendapat profesional oleh pemberi kepada penerima pendapat hukum mengenai bagaimana ketentuan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah hukum yang diajukan oleh penerima pendapat hukum tersebut. Legal opinion meskipun dibuat oleh mereka yang ahli hukum tetapi bukan suatu putusan hukum yang memiliki kekuatan otoratif. Pendapat tersebut tergantung pada hakim apakah diikuti atau tidak diikuti oleh hakim ketika penerima pendapat hukum membawa pendapat hukum tersebut untuk menyelesaikan perkaranya di pengadilan.
Legal opinion ini memang dimaksudkan untuk memberikan keterangan kepada klien yang ingin mengetahui segala hal yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapinya. Namun demikian, legal opinion tidak cukup hanya mengemukakan segi substantif dari segala ketentuan yang diminta oleh klien, tetapi juga menjelaskan aspek struktural tentang lembaga-lembaga apa saja yang berkaitan dengan permasalahan klien bersangkutan dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan itu ada dalam praktik kehidupan. Dengan demikian diperlukan logika dan argumentasi hukum dalam penyusunan legal opinion secara sistematis agar dapat mengembangkan pemikiran hukum yang komprehensif.
Pemahaman tentang hukum tidak terbatas hanya pada peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga bersumber pada keputusan-keputusan pengadilan dan pendapat-pendapat para praktisi hukum sebelumnya. Hal ini untuk menghindari adanya inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain, baik secara vertikal maupun horizontal dalam penyusunan suatu legal opinion.
Referensi
Efendi, A’an, dan Dyah Ochtorina Susanti. Logika dan Argumentasi Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.
Faishal Muttaqin, Edy. “Argumentasi Hukum: Perspektif Ilmu Hukum dan Hukum Islam.” Jurnal Madania 2, no. 2 (2012).
Ruslan. H.R. “Argumentasi Hukum Sebagai Strategi Hakim dalam Berpendapat.” Bengkulu, 2012.
Utami, Tri Rahayu, dan Aditya Yuli Sulistyawan. “Urgensi Penalaran dalam Argumentasi Hukum Guna Mengembangkan Pemikiran Hukum yang Komprehensif” Vol. 01, no. 01 (2019): 8.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.