Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai peran penting logika dan argumentasi hukum yang baik dalam menulis legal opinion.
Pentingnya Pemahaman Mengenai Logika dan Argumentasi Hukum
Dalam wacana publik dan praktik hukum di Indonesia, peran logika dan argumentasi hukum dalam studi hukum semakin menjadi suatu urgensi. Untuk menjadi pengacara, hakim, jaksa, atau praktisi hukum yang handal harus memiliki pemahaman terhadap logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum. Karena hal tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dihilangkan sehingga harus berkaitan satu dengan yang lainnya. Logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum membekali para mahasiswa hukum, pekerja hukum, dan praktisi hukum dengan kemampuan berpikir kritis dan argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, proposisi, dan praktik hukum.
Hal tersebut juga mempertegas bahwa pentingnya para lulusan bidang hukum untuk dapat memahami dan mengetahui secara komprehensif apa yang dimaknai sebagai logika dan argumentasi hukum. Mahasiswa hukum sering dituntut untuk berpikir seperti seorang ahli hukum, “to think like a lawyer”. Sebagai seorang mahasiswa diharapkan kelak mampu melakukan analisis kasus hukum melalui logika dan penalaran hukum dalam kasus-kasus hukum baik dalam lingkup hukum publik, akademik, hingga pengadilan.
Logika sebagai istilah memiliki arti sebagai metode untuk menilai ketepatan dan ketertiban penalaran yang digunakan untuk menyampaikan sebuah argumentasi. Sedangkan teori argumentasi adalah cara untuk mengkaji bagaimana menganalisis dan merumuskan suatu argumentasi secara cepat, jelas dan rasional melalui cara pengembangan kriteria yuridis dan kriteria universal yang digunakan sebagai landasan rasionalitas menyusun argumentasi hukum. Sebuah argumentasi hukum yang tidak didukung logika maka pemecahan permasalahan hukum tersebut tidak didasarkan pada opini yang jelas.
Logika hukum berdasarkan case law adalah cara berpikir induktif dan cara berpikir deduktif adalah dengan menggunakan undang-undang, namun pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Logika induksi dalam praktik hukum terjadi di peradilan, yaitu merumuskan fakta selanjutnya mencari hubungan sebab akibat dan menentukan probabilitas dimana langkah tersebut dibatasi dengan asas hukum pembuktian, sementara itu logika deduksi dalam praktik hukum adalah diawali dengan aturan hukum yang seringkali dijumpai keadaan aturan hukum sebagai berikut:
1. Kekosongan hukum.
2. Konflik norma hukum.
3. Norma hukum yang kabur.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.