Pendekatan Tindakan Kartel di Indonesia
Tindakan kartel di Indonesia belum dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa seperti negara-negara maju telah menentukan penetapan harga yang merugikan pelaku usaha dan konsumen merupakan kejahatan luar biasa. Dalam pendekatan tindakan kartel di Indonesia masih dilakukan melakui rule of reason. Pendekatan rule of reason bermaksud bahwa memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang diindikasikan melakukan persaingan usaha tidak sehat sehingga mengetahui mengapa pelaku tersebut melakukan kesepakatan penetapan harga dalam persaingan usaha. Guna menemukan kartel juga bukan perkara mudah dikarenakan pelaku kartel (cartelist) cenderung menjalankan perilakunya secara diam-diam dan oleh sebab itu diperlukan upaya khusus dari otoritas persaingan usaha untuk mengungkapkan keberadaan kartel .
Proses pengungkapan keberadaan kartel di Indonesia belum diatur secara perundang-undangan bahkan itu menjadi hal penting diterapkan di Indonesia sehingga memberikan kelonggaran hukuman sanksi bahkan tidak diberikan hukuman sanksi terhadap komisi. Namun, dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan:
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pekaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
- Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang oleh ditimbulkan oleh pelaku usaha;dan
- Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Tulis komentar