Pendekatan Tindakan Kartel di Indonesia
Tindakan kartel di Indonesia belum dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa seperti negara-negara maju telah menentukan penetapan harga yang merugikan pelaku usaha dan konsumen merupakan kejahatan luar biasa. Dalam pendekatan tindakan kartel di Indonesia masih dilakukan melakui rule of reason. Pendekatan rule of reason bermaksud bahwa memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang diindikasikan melakukan persaingan usaha tidak sehat sehingga mengetahui mengapa pelaku tersebut melakukan kesepakatan penetapan harga dalam persaingan usaha. Guna menemukan kartel juga bukan perkara mudah dikarenakan pelaku kartel (cartelist) cenderung menjalankan perilakunya secara diam-diam dan oleh sebab itu diperlukan upaya khusus dari otoritas persaingan usaha untuk mengungkapkan keberadaan kartel .
Proses pengungkapan keberadaan kartel di Indonesia belum diatur secara perundang-undangan bahkan itu menjadi hal penting diterapkan di Indonesia sehingga memberikan kelonggaran hukuman sanksi bahkan tidak diberikan hukuman sanksi terhadap komisi. Namun, dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan:
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pekaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
- Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang oleh ditimbulkan oleh pelaku usaha;dan
- Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Leniency Program dalam Menanggulangi Kartel
Penulis menganalisis perlunya UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk mengatur leniency program demi membongkar kartel dalam persaingan pasar. Di beberapa negara yang telah menganut leniency program ini terbukti telah menunjang keberhasilan penegakan hukum kartel dengan menyediakan otoritas persaingan usaha, alat yang sangat efektif (key tool) untuk mendeteksi keberadaan kartel . Tujuan adanya alat pengungkapan kartel ini adalah justru hukum sangat diperlukan, karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas di satu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi di lain pihak, agar dapat mencegah timbulnya konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut.
Di Uni Eropa, 24 dari 27 negara anggota Uni Eropa telah mengadopsi leniency program sejak 1996 . Leniency program terbilang sukses karena mampu membongkar berbagai macam kasus kartel, dengan total denda mencapai 3 Miliar Euro yang terkumpul dari 19 kasus yang melibatkan lebih dari 100 perusahaan
Pentingnya Indonesia menerapkan leniency program secara tidak langsung dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999, menyebutkan:
- Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
- Atau mematika usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.