Leniency Program dalam Menanggulangi Kartel
Penulis menganalisis perlunya UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk mengatur leniency program demi membongkar kartel dalam persaingan pasar. Di beberapa negara yang telah menganut leniency program ini terbukti telah menunjang keberhasilan penegakan hukum kartel dengan menyediakan otoritas persaingan usaha, alat yang sangat efektif (key tool) untuk mendeteksi keberadaan kartel . Tujuan adanya alat pengungkapan kartel ini adalah justru hukum sangat diperlukan, karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas di satu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi di lain pihak, agar dapat mencegah timbulnya konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut.
Di Uni Eropa, 24 dari 27 negara anggota Uni Eropa telah mengadopsi leniency program sejak 1996 . Leniency program terbilang sukses karena mampu membongkar berbagai macam kasus kartel, dengan total denda mencapai 3 Miliar Euro yang terkumpul dari 19 kasus yang melibatkan lebih dari 100 perusahaan
Pentingnya Indonesia menerapkan leniency program secara tidak langsung dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999, menyebutkan:
- Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
- Atau mematika usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Perlukah Leniency Program dalam Pengungkapan Kejahatan Kartel Diterapkan di Indonesia?
Seperti kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada tahun 2022 yang baru saja diputus melalui Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 Tentang Dugaan Kelangkaan Minyak Goreng telah diputus bahwa adanya 7 dari 27 perusahaan produksi minyak goreng di Indonesia sah melakukan tindakan perjanjian yang dilarang atau disebut kartel. Ketujuh perusahaan tersebut diputus dengan menerima denda sebesar Rp71.28 miliar. Denda tersebut merupakan suatu pemulihan ekonomi sehingga mampu mengembalikan keadaan ekonomi yang kondusif. Namun, dari kasus tersebut masih sulitnya penegak hukum persaingan usaha di Indonesia dalam mengungkapkan kasus kartel dengan masih merajalelanya tindakan yang mengganggu kesejahteraan konsumen.
Penerapan leniency program akan menjadi keunggulan pengungkapan tindakan pelaku usaha dalam penguasaan pasar yang mengakibatkan praktik monopoli seperti menghalang-halangi kegiatan usaha pada pasar bersangkutan dan mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan yang terjadinya praktik monopoli. Penulis menganalisis bahwa UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih kurang konsisten dalam pemberantasan pelaku persaingan usaha di pasar bilamana tidak ada alat yang dapat melumpuhkan praktik tidak sehat di pasar.
Dalam penanganan adanya persaingan usaha tidak sehat di pasar maka wewenang ini dilakukan oleh KPPU salah satunya adalah “melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Hasil penelitian ini perlu dibantu dengan alat yang mampu mendeteksi dugaan pelaku usaha melakukan tindakan kartel di pasar dengan cara leniency program. Peran dari leniency program akan memastikan hasil penelitian dari komisi terhadap dugaan pelaku usaha atas tindakan persaingan usaha tidak sehat tersebut.
Oleh karena itu, metode pengungkapan oleh pelaku usaha yang diduga melakukan persaingan usaha tidak sehat dapat memberikan dampak positif terhadap kekuatan ekonomi negara. Aspek positif dari adanya persaingan adalah kondisi persaingan menyebabkan kekuatan ekonomi para pelaku ekonomi tidak terpusatkan pada tangan tertentu, persaingan dapat menjadi kekuatan untuk mendorong penggunaan sumber daya ekonomi dan metode pemanfaatannya secara efisien, persaingan juga dapat merangsang peningkatan mutu produk, pelayanan, proses produksi, dan teknologi, sehingga konsumen memiliki banyak alternatif dalam memilih produk barang atau jasa yang dihasilkan produsen.
Tulis komentar