Suara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Larangan Rangkap Jabatan Wamen

Literasi Hukum - Suara MK telah berulang kali menggema, menegaskan larangan rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen). Namun, pesan ini seakan memudar di tengah hiruk-pikuk perebutan kekuasaan. Pertanyaan yang muncul adalah, “Siapa yang peduli?” Artikel ini mengurai persoalan Wamen yang memegang peran ganda sebagai direktur atau komisaris di badan usaha milik negara (BUMN). Fokusnya adalah pada urgensi, dasar hukum, implikasi putusan MK, dan perbandingan dengan praktik di negara lain.

Urgensi dan Dasar Hukum: Sebuah Kontradiksi

Pemerintahan yang efektif dan efisien selalu menjadi tujuan. Dalam konteks ini, keberadaan Wamen sering dianggap sebagai cara untuk memperkuat koordinasi, mempercepat program, dan memberikan spesialisasi pada kementerian. Beberapa pihak berargumen bahwa peran ganda Wamen di BUMN dapat memastikan keselarasan kebijakan dan pengawasan yang ketat terhadap aset negara. Selain itu, Wamen dinilai memiliki akses serta pemahaman yang lebih baik terhadap kebijakan pemerintah, sehingga peran mereka di BUMN menjadi jembatan antara visi pemerintah dan implementasi di lapangan.

Meskipun demikian, di sinilah kontradiksinya. Urgensi yang diklaim sering kali berbenturan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan potensi konflik kepentingan. Pada dasarnya, seorang Wamen adalah pejabat publik yang bertanggung jawab penuh pada kementerian. Ketika memegang peran ganda di BUMN, potensi konflik kepentingan menjadi tak terelakkan karena keputusan dapat lebih dipengaruhi oleh posisi di kementerian daripada kebutuhan BUMN atau publik.

Perspektif Hukum

Dari sudut pandang hukum, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur keberadaan Wamen. Namun, aturan mengenai rangkap jabatan di BUMN sering kali tidak jelas dan menimbulkan perdebatan. Kekosongan atau ketidakjelasan ini diisi oleh interpretasi dan klarifikasi dari MK. Putusan MK dimaksudkan sebagai acuan utama untuk membatasi praktik tersebut, sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Putusan MK: Legislator Positif atau Negatif?

MK telah berulang kali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Wamen. Putusan yang paling relevan adalah Putusan No. 80/PUU-XVII/2019. Dalam putusan ini, MK secara tegas melarang Wamen menjadi komisaris atau direktur di BUMN, perusahaan swasta, atau jabatan profesional lain yang menghasilkan pendapatan. Alasan MK jelas: rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengalihkan perhatian dari tugas pokok, dan memicu penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, larangan ini terkait dengan efisiensi anggaran dan pencegahan moral hazard.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah MK bertindak sebagai legislator positif atau negatif? Dalam teori hukum, legislator positif menciptakan norma hukum baru, sedangkan legislator negatif membatalkan atau menyatakan norma inkonstitusional. Dalam kasus ini, MK tidak membuat undang-undang baru, melainkan menafsirkan konstitusi secara mengikat. Dengan demikian, MK berperan sebagai legislator negatif yang memperkuat batasan konstitusional. Putusan ini menjadi peringatan bagi eksekutif untuk mematuhi konstitusi, bukan mencari celah hukum.

Perbandingan Internasional

Untuk memperoleh perspektif yang lebih luas, kita dapat menilik praktik di negara lain. Di Amerika Serikat, terdapat aturan ketat mengenai etika dan konflik kepentingan bagi pejabat publik. Menteri atau Wamen diwajibkan mundur dari semua jabatan di perusahaan swasta atau BUMN selama menjabat. Mereka bahkan sering menempatkan aset dalam blind trust untuk menghindari tuduhan konflik kepentingan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Hal serupa berlaku di banyak negara Eropa Barat dan Kanada, di mana akuntabilitas serta transparansi dijunjung tinggi. Pejabat publik senior diharapkan sepenuhnya fokus pada tugas nasional. Rangkap jabatan yang memberi keuntungan pribadi atau menimbulkan konflik kepentingan dibatasi ketat, bahkan dilarang sama sekali. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan risiko korupsi, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjaga objektivitas pengambilan keputusan.

Pelajaran bagi Indonesia

Perbandingan ini menunjukkan bahwa larangan rangkap jabatan Wamen adalah keharusan, bukan pengecualian. Faktanya, Indonesia masih kerap menghadapi praktik ini meskipun telah ada putusan MK. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan budaya kepatuhan di kalangan pejabat publik. Negara-negara maju telah lama memahami bahwa integritas pejabat adalah fondasi pemerintahan yang kuat. Salah satu cara mencapainya adalah dengan menghilangkan potensi konflik kepentingan melalui larangan rangkap jabatan.