Langkah ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum dan masyarakat. Meskipun pemberian rehabilitasi merupakan Hak Prerogatif Presiden yang dijamin konstitusi (Pasal 14 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945), muncul pertanyaan krusial: Apakah langkah ini sejalan dengan rasa keadilan publik? Atau justru ada kepentingan tersembunyi yang dilindungi?
Definisi Rehabilitasi dalam Hukum
Secara sederhana, arti rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang. Ini mencakup pemulihan nama baik dan status hukum bagi mereka yang sebelumnya telah diproses hukum, namun di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan tanpa alasan undang-undang atau kesalahan penerapan hukum.
Secara normatif, mekanisme rehabilitasi diatur dalam KUHP lama (Pasal 1 angka 23 dan Pasal 97). Kewenangan ini diperkuat oleh UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Kronologi Kasus Korupsi PT ASDP
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Kerugian ini diduga akibat tindakan direksi PT ASDP periode 2019-2024 dalam melakukan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada tahun 2019-2022.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (No. 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst), Majelis Hakim menyatakan fakta-fakta berikut:
- Ira Puspadewi (Eks Dirut): Terbukti menguntungkan orang lain/korporasi (PT JN). Divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Hakim mencatat Ira tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.
- Direksi Lainnya: M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Tulis komentar