Dissenting Opinion: Prinsip Business Judgement Rule

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) di antara Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menilai perbuatan para terdakwa bukanlah pidana, melainkan risiko keputusan bisnis.

Menurut Hakim Sunoto, kasus ini seharusnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) karena dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule. Prinsip ini melindungi direksi dari jeratan hukum atas kerugian bisnis, selama keputusan diambil dengan:

  1. Itikad baik dan kehati-hatian.
  2. Informasi yang jelas dan akurat.
  3. Tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest).
  4. Sesuai kewenangan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sebaliknya, Hakim Anggota Nur Sari Baktiana berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah kelalaian berat tanpa prinsip kehati-hatian dalam tata kelola korporasi.

Hak Prerogatif Bukan Ruang Bebas Kritik

Meski Hak Prerogatif Presiden dijamin konstitusi, penggunaannya tidak boleh abai terhadap prinsip Check and Balances. Sesuai Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, Presiden wajib memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan.

Dalam konteks kepentingan publik, transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Langkah rehabilitasi tanpa penjelasan yang tuntas berpotensi mencederai rasa keadilan, sebagaimana adagium hukum terkenal:

“Justice must not only be done, but must also be seen to be done.” (Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan).