Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang maraknya penipuan dalam jual beli online dikarenakan masih terdapat cela hukum dalam peraturan yang mengatur transaksi online di Indonesia serta akan membahas bagaimana pencegahan yang dapat dilakukan konsumen agar lebih aman dalam bertransaksi secara online
Transaksi jual beli seiring berjalannya waktu telah berkembang dan saat ini dimungkinkannya transaksi secara elektronik. Seperti yang kita ketahui transaksi elektronik (e-commerce) sudah berbagai macam jenisnya. Platform-platform yang memfasilitasinya pun kian bertambah seiring berjalannya waktu. Akan tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum perihal ini juga kian meningkat dengan berbagai macam jenisnya.
Perjanjian jual beli sendiri menurut pasal 1457 KUHPerdata adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu. Terkait sahnya suatu perjanjian tersebut kita harus melihat pada pasal 1320 KUH perdata yang mengatur syarat sah perjanjian yaitu antara lain ;
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan membuat perjanjian
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Terkait transaksi jual beli online juga dapat dikaitkan dengan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan untuk melindungi kepentingan konsumen maka dibuatlah pasal 28 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE yang menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Meskipun telah dibuat sedemikian rupa terkait perlindungan konsumen maupun peraturan terkait jual beli online tersebut masih ditemukan banyak konsumen yang tertipu dalam praktiknya. Hal ini dikarenakan teknologi yang makin berkembang dan masih kurangnya peraturan yang benar-benar melindungi konsumen dalam praktik jual beli online. Hal yang sering terjadi adalah penipuan terkait perdagangan barang melalui sosial media. Dalam hal ini penipu seolah menjual barang barang di akun sosial media tersebut dan membeli pengikut agar akunnya seolah mempunyai banyak pengikut. Pembeli pun tertarik karena harga barang yang ditawarkan biasanya sedikit dibawah pasar yang menarik minat banyak orang.
Praktik penipuan seperti ini telah marak terjadi beberapa tahun belakangan akan tetapi solusi terkait masalah ini juga belum ada. Pembeli setelah mentransfer uang kepada penjual tidak mendapatkan barangnya dan terkadang akun pembeli langsung diblokir oleh penjual dan penjual pun melarikan diri. Sebagai pembeli pun tidak tahu akan bagaimana dikarenakan pembeli tidak mengetahui identitas penjual dan meski lapor kepada pihak kepolisian tidak adanya tindakan lebih lanjut mengenai masalah seperti ini apalagi apabila nominal transaksi tidak terlalu tinggi.
Salah satu contoh kasus ialah jual beli tiket konser yang marak terjadi. Kejadian bermula ketika terdapat informasi terkait konser salah satu penyanyi ternama yang akan datang. Karena penyanyi tersebut cukup terkenal maka tiket dijual secara online dan diperebutkan oleh banyak orang dan masih banyak orang yang belum mendapatkannya. Kemudian muncul beberapa orang yang muncul di Platform sosial media X yang berkata dirinya menjual tiket konser tersebut. Banyak orang pun tertarik untuk membeli tiket tersebut dikarenakan harga yang terhitung masih tidak jauh beda dengan harga jual resminya. Akan tetapi beberapa saat setelahnya banyak orang yang posting terkait penipuan yang dilakukan penjual tersebut dan korbannya lebih dari 1 orang dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Setelah ditelusuri ternyata akun penjual tersebut juga adalah akun hasil beli dari orang lain dan ktp yang dipakai juga adalah ktp orang lain maka para korban pun hanya bisa pasrah terkait hal tersebut.
Tulis komentar