Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang rechtsidee atau cita hukum dalam konteks hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan Pancasila sebagai cita hukum yang menjadi landasan hukum bangsa Indonesia.

Artikel ini juga menjelaskan konsep rechtsidee menurut para ahli dan bagaimana Pancasila sebagai cita hukum berfungsi sebagai saringan atau filterisasi dari konvensi-konvensi Internasional serta sebagai asas umum dalam mengkritik dan mendasari perilaku hukum di Indonesia.

Oleh: Shenny Mutiara Irni

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menerangkan bahwa pada pembukaannya itu menciptakan suatu pokok pikiran. Pokok pikiran yang dimaksud ialah merepresentasikan suasana dari Undang-undang Dasar (UUD) itu sendiri. Pokok pikiran tersebut, tidak lain ialah Pancasila. Lantas, Pancasila yang terkandung dalam konstitusi itu, bagi Bangsa Indonesia juga dijadikan sebagai cita hukum (rechtsidee). Cita hukum Pancasila adalah cita hukum yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena pada hakikatnya, hukum itu berpijak pada nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakatnya.

Sedang Pancasila itu sendiri mengandung nilai-nilai yang berasal dari dalam diri masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang berakar dari suatu bangsa tersebut tentu akan mendorong keefektifan hukum dan penegakkannya. Oleh sebab itu, Pancasila lantas dijadikan hukum dari segala sumber hukum. Selanjutnya, Pancasila menjadi penguasa atas hukum-hukum positif yang berlaku, baik itu hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Pancasila sebagai cita hukum (rectsidee) harus atau wajib mendasari hukum positif di Indonesia, sekaligus sebagai alat filterisasi atau penyaring atas hukum internasional. Tidak hanya itu, tujuan dari perjalanan bangsa Indonesia tentu tercermin melalui cita hukum yang dipegang oleh negara yang bersangkutan.