Literasi Hukum - Artikel ini membahas konsep dan pentingnya dissenting opinion dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pemilihan Presiden Indonesia 2024. Dengan memaparkan pendapat dari para ahli hukum, artikel ini menggali makna dan peran dissenting opinion sebagai sarana ekspresi pandangan minoritas, yang mendukung kebebasan berpendapat dan kemandirian peradilan. Artikel ini juga menjelaskan bagaimana dissenting opinion, meskipun tidak mempengaruhi keputusan final, berperan penting dalam pengembangan hukum dan mendorong diskusi yang kaya dan mendalam tentang isu hukum di masa depan.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang PHPU Pilpres Tahun 2024
Pada Senin (22/4/2024) yang lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024. Terdapat 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, yakni diantaranya Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Namun, dissenting opinion ini tidak mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal tersebut sesuai dengan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK.
Pengertian Dissenting Opinion
Menurut Black Law Dictionary 9th Edition pengertian dissenting opinion adalah : Pendapat seorang atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas. Sering disingkat…
Tulis komentar