Arti Pentingnya Dissenting Opinion

Dissenting opinion memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem peradilan, yakni:

  1. Mengajukan Perspektif Alternatif: Dissenting opinion memberikan platform bagi hakim yang tidak setuju dengan mayoritas untuk menyampaikan pandangan mereka. Ini memungkinkan adanya beragam pendapat dan pemikiran dalam proses pengambilan keputusan.
  2. Melindungi Prinsip Kepemimpinan Hukum: Dissenting opinion juga membantu menjaga prinsip pemisahan kekuasaan dan kemandirian peradilan. Dengan memberikan ruang bagi pandangan minoritas, sistem peradilan menegaskan bahwa keputusan tidak selalu bersifat mutlak dan dapat diperdebatkan.
  3. Memfasilitasi Perkembangan Hukum: Terkadang, dissenting opinion menjadi dasar bagi perubahan hukum di masa depan. Meskipun mungkin saat itu tidak dianggap sebagai mayoritas, pandangan minoritas dalam suatu kasus dapat menjadi landasan untuk pengembangan hukum yang lebih maju dikemudian hari.

Makna Dissenting opinion dalam Perkara PHPU Pilpres 2024

Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan lima hakim MK lainnya. Adapun dissenting opinion terkait putusan MK yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.Meskipun demikian, ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dissenting opinion ini tidak mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK. Namun tetap dicantumkan dalam putusan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. 

Dalam konteks sejarah perkara PHPU Pilpres 2024, dissenting opinion ini menjadi catatan sejarah karena baru kali pertama terjadi. Sebelumnya, MK melarang adanya dissenting opinion karena hakim biasanya akan berembuk untuk menentukan putusan. Namun, dalam perkara ini, dissenting opinion muncul karena suara hakim konstitusi tidak bisa disatukan, menciptakan sejarah baru terkait sengketa pemilu di MK. Dissenting opinion tetap memiliki peran penting dalam memperkaya diskusi hukum dan menjaga kemandirian peradilan. 

Dengan demikian, dissenting opinion dalam putusan Pilpres 2024 merupakan wujud dari kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan, serta memainkan peran penting dalam memperkaya diskusi hukum dan menjaga kemandirian peradilan. 

Referensi

  1. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Anindya Milagsita, Apa Itu Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan MK? Ini Penjelasannya, https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7305619/aapa-itu-dissenting-opinion-dalam-sidang-putusan-mk-ini-penjelasannya, diakses pada hari selasa, 23 April 2024
  3. Zubaidah, Kebebasan Hakim dalam Sebuah Putusan (Memaknai Dissenting Opinion), https://www.pa-marabahan.go.id/en/artikel-tentang-hukum/644-kebebasan-hakim-dalam-sebuah-putusan-memaknai-dissenting-opinion.html, diakses pada hari selasa, 23 April 2024