Literasi Hukum - Di berbagai belahan dunia, janji demokrasi yang lahir dari runtuhnya rezim otoriter kini berada di bawah ancaman baru yang lebih subtil dan berbahaya. Ancaman ini tidak lagi datang dari kudeta militer bersenjata, melainkan dari dalam sistem demokrasi itu sendiri, melalui sebuah fenomena yang dikenal sebagai legislasi otokratik atau autocratic legalism. Ini adalah agenda senyap otoritarianisme yang dilakukan oleh para pemimpin populis, yang menggunakan mandat demokratis mereka untuk memanipulasi dan membentuk hukum demi melegitimasi kepentingan kekuasaan mereka sendiri. Puncak dari praktik ini, dan yang paling mengkhawatirkan, adalah ketika para autokrat menggunakan mekanisme paling sakral dalam sebuah negara—perubahan konstitusi—bukan lagi sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, tetapi justru untuk membajak dan menghancurkan sendi-sendi negara hukum. Hungaria di bawah kepemimpinan Viktor Orbán menjadi contoh paling sempurna dan mengerikan dari praktik perubahan konstitusi otokratik ini, sebuah studi kasus tentang betapa mudahnya sebuah konstitusi demokratis dapat dilucuti dan diubah menjadi alat kekuasaan absolut. Pengalaman Hungaria ini bukanlah sekadar cerita dari negeri yang jauh. Ia adalah cermin peringatan yang sangat relevan bagi Indonesia. Wacana perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…