Literasi Hukum– Ulasan KomprehensifHak Veto: Definisi, Dasar Hukum PBB & Konstitusi, Jenis-Jenis, Studi Kasus, Pro-Kontra, dan FAQ

Ringkasnya

  • Hak veto adalah kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan berlakunya suatu keputusan, walau didukung mayoritas.
  • Di PBB, veto hanya dimiliki 5 anggota tetap Dewan Keamanan (P5) dan hanya berlaku untuk keputusan substantif, bukan prosedural. Abstain/absen bukan veto. Sumber: United Nations – Voting System
  • Sejak Resolusi Majelis Umum 76/262 (2022), setiap kali ada veto, Majelis Umum wajib menggelar debat atas isu terkait — meningkatkan akuntabilitas politik penggunaan veto. Sumber: UN Press (GA/12417)
  • Di Indonesia, Presiden tidak punya hak veto atas RUU yang telah disetujui bersama DPR; jika tak ditandatangani dalam 30 hari, RUU tetap sah jadi UU. Sumber: BPHN – UUD 1945 (PDF)

Apa itu hak veto?

Secara sederhana,hak vetoadalah hak untuk berkata “tidak” atas suatu keputusan sehingga keputusan ituguguratautidak bisa diambil. Dalam praktik, veto berfungsi sebagairem daruratuntuk melindungi kepentingan vital pihak yang memegangnya, memaksa prosesnegosiasi/kompromi, atau mencegah “tirani mayoritas”.

Hak veto di PBB

Dasar hukum & cara kerja

Piagam PBB Pasal 27menyebut keputusanproseduraldiambil dengan dukungan9 suara; keputusansubstantifmemerlukan 9 suaratermasuk“suara setuju dari anggota tetap” (P5: Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris, AS). Dalam praktik,satu suara negatif P5 = veto.Abstain/ketidakhadirantidak dianggap veto.Sumber: legal.un.org – Repertory Art. 27Vetotidak berlakuuntuk keputusanprosedural(mis. mengubah agenda, mengundang pembicara), sehingga keputusan-keputusan jenis initak bisa diblokiroleh P5.Sumber: United Nations – Voting System