Literasi Hukum - Artike ini membahas bagaimana legal formal dan kebijakan tentang penerapan green economy di Indonesia.

Menilik Hukum Dan Kebijakan Pemerintah Tentang Green Economy di Indonesia

Kebijakan green ecomony di Indonesia, sebagai upaya bentuk resolusi pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan untuk mengentaskan permasalahan lingkungan. Konsep green economy menjadi kajian pengentasan permasalahan global yang dirumuskan dalam Sustainable  Development Goals (SDGs). Dimana SDGs ini berfungsi sebagai pedoman pemerintah negara dalam membentuk rencana dan program pembangunannya, guna ikut andil dalam pengentasan masalah perekonomian dan lingkungan dalam lingkup global. Indonesia sebagai negara anggota PBB, turut mengambil peran melaksanakan SDGs, terutama menerapkan kebijakan green economy.

Pengertian Green Economy

Menurut United Nation Environtment Programme (UNEP), konsep green economy atau dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai ekonomi hijau didefinisikan sebagai ekonomi rendah karbon, efisiensi sumber daya dan berdampak secara sosial. Dalam penerapan ekonomi hijau, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat didorong oleh investasi pemerintah dan swasta pada kegiatan ekonomi, yang memungkinkan pengurangan emisi karbon dan polusi, pencegahan hilangnya ekosistem bagi keberagaman hayati dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan sumber daya.

Dengan kata lain, pengertian green economy dapat disederhanakan sebagai model pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan menekankan prinsip dasar utama ekonomi yang berorientasi pada lingkungan.

Dasar Hukum Penerapan Green Economy di Indonesia

Meskipun konsep green economy baru muncul pada agenda SDGs yang baru diresmikan tahun 2015. Pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan yang mencakup perlindungan bagi lingkungan, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. UU 32/2009 menyinggung kebijakan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan menyebutnya sebagai instrument ekonomi lingkungan hidup, tepatnya pada pasal 1 angka 33.

Instrumen ekonomi lingkungan hidup merupakan seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan setiap orang pada tujuan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain itu, terdapat juga 13 undang-undang yang secara ekplisit mengatur kegiatan ekonomi yang berorientasi lingkungan, yang muatannya sebagian telah dirubah dengan munculnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan green economy sebagai agenda SDGs ditunjukan secara langsung dengan mengeluarkan Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selain itu, konsep green economy diadopsi Pemerintah Indonesia sebagai strategi untuk memulihkan ekonomi panca pandemi Covid 19, dengan mengupayakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan yang berorientasi pada lingkungan. Target utamanya adalah mengatasi permasalahan gas rumah kaca sebesar 29% di tahun 2030. Kebijakan pemerintah tersebut dituangkan dalam Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.