Kebijakan Pemerintah Mengenai Green Economy di Indonesia

Selain memberlakukan legal formal secara khusus untuk mengatur keberlakukan green economy di Indonesia, pemerintah juga mengambil langkah serius untuk menerapkan konsep green economy, dengan memasukkannya konsep green economy ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Tujuan dari RPJMN sendiri ialah untuk mempercepat pembangunan ekonomi yang didukung oleh sumber daya manusia (SDM) berdaya saing. Kerangka konsep green economy di dalam RPJMN terbagi menjadi tiga skala utama, yakni meliputi peningkatan kualita lingkungan hidup, peningkatan ketahanan atas bencana dan perubahan iklim, serta mencapai target net zero emission atau emisi nol. Net zero emission sendiri merupakan kondisi, dimana seimbangnya jumlah emisi karbon yang dihasilkan manusia dengan jumlah penyerapan karbon oleh alam. Dalam kerangka tersebut, industri yang menjadi fokus penerapan green economy ialah di bidang makanan dan minuman (FnB), tekstil, jasa konstruksi, plastic dan elektronik.

Kebijakan lain pemerintah yaitu dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) No: 705/K.I/HKM.02.0/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pertumbuhan Hijau, dengan memberikan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat turut andil dalam upaya mencapai target pertumbuhan berbasis green economy.  

Kesimpulan

Berdasarkan legal formal dan Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, hal itu menunjukkan betapa pentingnya suatu pembangunan ekonomi berkelanjutan berbasis lingkungan. Target dari green economy mengacu pada tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan dan sosial. Konsep green economy diproyeksikan untuk menjaga kelestarian lingkungan hiduo yang selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional.