Opini

Menilik Hukum Dan Kebijakan Pemerintah Tentang Green Economy di Indonesia

Hafid Nafi Rozzaki
1019
×

Menilik Hukum Dan Kebijakan Pemerintah Tentang Green Economy di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Green Economy
Green Economy

Literasi Hukum – Artike ini membahas bagaimana legal formal dan kebijakan tentang penerapan green economy di Indonesia.

Menilik Hukum Dan Kebijakan Pemerintah Tentang Green Economy di Indonesia

Kebijakan green ecomony di Indonesia, sebagai upaya bentuk resolusi pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan untuk mengentaskan permasalahan lingkungan. Konsep green economy menjadi kajian pengentasan permasalahan global yang dirumuskan dalam Sustainable  Development Goals (SDGs). Dimana SDGs ini berfungsi sebagai pedoman pemerintah negara dalam membentuk rencana dan program pembangunannya, guna ikut andil dalam pengentasan masalah perekonomian dan lingkungan dalam lingkup global. Indonesia sebagai negara anggota PBB, turut mengambil peran melaksanakan SDGs, terutama menerapkan kebijakan green economy.

Pengertian Green Economy

Menurut United Nation Environtment Programme (UNEP), konsep green economy atau dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai ekonomi hijau didefinisikan sebagai ekonomi rendah karbon, efisiensi sumber daya dan berdampak secara sosial. Dalam penerapan ekonomi hijau, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat didorong oleh investasi pemerintah dan swasta pada kegiatan ekonomi, yang memungkinkan pengurangan emisi karbon dan polusi, pencegahan hilangnya ekosistem bagi keberagaman hayati dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan sumber daya.

Dengan kata lain, pengertian green economy dapat disederhanakan sebagai model pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan menekankan prinsip dasar utama ekonomi yang berorientasi pada lingkungan.

Dasar Hukum Penerapan Green Economy di Indonesia

Meskipun konsep green economy baru muncul pada agenda SDGs yang baru diresmikan tahun 2015. Pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan yang mencakup perlindungan bagi lingkungan, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. UU 32/2009 menyinggung kebijakan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan menyebutnya sebagai instrument ekonomi lingkungan hidup, tepatnya pada pasal 1 angka 33.

Instrumen ekonomi lingkungan hidup merupakan seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan setiap orang pada tujuan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain itu, terdapat juga 13 undang-undang yang secara ekplisit mengatur kegiatan ekonomi yang berorientasi lingkungan, yang muatannya sebagian telah dirubah dengan munculnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan green economy sebagai agenda SDGs ditunjukan secara langsung dengan mengeluarkan Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selain itu, konsep green economy diadopsi Pemerintah Indonesia sebagai strategi untuk memulihkan ekonomi panca pandemi Covid 19, dengan mengupayakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan yang berorientasi pada lingkungan. Target utamanya adalah mengatasi permasalahan gas rumah kaca sebesar 29% di tahun 2030. Kebijakan pemerintah tersebut dituangkan dalam Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Kebijakan Pemerintah Mengenai Green Economy di Indonesia

Selain memberlakukan legal formal secara khusus untuk mengatur keberlakukan green economy di Indonesia, pemerintah juga mengambil langkah serius untuk menerapkan konsep green economy, dengan memasukkannya konsep green economy ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Tujuan dari RPJMN sendiri ialah untuk mempercepat pembangunan ekonomi yang didukung oleh sumber daya manusia (SDM) berdaya saing. Kerangka konsep green economy di dalam RPJMN terbagi menjadi tiga skala utama, yakni meliputi peningkatan kualita lingkungan hidup, peningkatan ketahanan atas bencana dan perubahan iklim, serta mencapai target net zero emission atau emisi nol. Net zero emission sendiri merupakan kondisi, dimana seimbangnya jumlah emisi karbon yang dihasilkan manusia dengan jumlah penyerapan karbon oleh alam. Dalam kerangka tersebut, industri yang menjadi fokus penerapan green economy ialah di bidang makanan dan minuman (FnB), tekstil, jasa konstruksi, plastic dan elektronik.

Kebijakan lain pemerintah yaitu dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) No: 705/K.I/HKM.02.0/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pertumbuhan Hijau, dengan memberikan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat turut andil dalam upaya mencapai target pertumbuhan berbasis green economy.  

Kesimpulan

Berdasarkan legal formal dan Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, hal itu menunjukkan betapa pentingnya suatu pembangunan ekonomi berkelanjutan berbasis lingkungan. Target dari green economy mengacu pada tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan dan sosial. Konsep green economy diproyeksikan untuk menjaga kelestarian lingkungan hiduo yang selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.