Literasi Hukum - Sebelum membahas mengenai pemutusan kontrak sepihak, perlu kita pahami terlebih dahulu apa itu kontrak.

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Kontrak dapat berupa lisan atau tertulis, dan dapat dibuat untuk berbagai tujuan, seperti jual beli, sewa menyewa, kerja sama, dan sebagainya.

Menurut hukum perdata Indonesia, kontrak harus memenuhi empat syarat agar dapat dianggap sah, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak. Kedua belah pihak harus setuju untuk membuat kontrak.
  2. Kecakapan para pihak. Kedua belah pihak harus memiliki kapasitas untuk membuat kontrak.
  3. Hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas. Kontrak harus mengatur mengenai hal tertentu yang jelas dan dapat diidentifikasi.
  4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum. Sebab/causa dari kontrak harus diperbolehkan secara hukum.

Terkait dengan pemutusan kontrak secara sepihak telah terdapat Yurisprudensi Nomor 4/Pdt/2018 yang menjadi titik tumpu baru bagi hakim dalam memutus perkara pemutusan kontrak secara sepihak. Berbagai putusan sebelumnya menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebab bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPerdata”). Lantas bagaimana penerapan norma tersebut?

Istilah “Pembatalan” vs “Pemutusan”

Pada prinsipnya, Yurisprudensi Nomor 4/Pdt/2018 memuat norma mengenai pemutusan kontrak sepihak. Hal ini disebabkan pemutusan tersebut dilandasi oleh adanya wanprestasi. Untuk diketahui, terdapat perbedaan yang mendasar mengenai pembatalan dan pemutusan kontrak.

Pembatalan kontrak berarti terdapat salah satu syarat sah perjanjian yang tidak dipenuhi, sedangkan pemutusan kontrak berarti salah satu pihak wanprestasi.

Kalimat “…ontbindende voorwaarde…” pada Pasal 1266 KUHPerdata lebih tepat diterjemahkan sebagai ‘syarat putus’. Inkonsistensi istilah ini dapat dilihat pada beberapa putusan, seperti Putusan Nomor 704 K/Sip/1972 yang menggunakan istilah pembatalan, sedangkan Putusan Nomor 1001 K/Sip/1972 menggunakan istilah putus.