Pro-Kontra Pemutusan Kontrak Sepihak

Pemutusan kontrak sepihak telah digunakan dalam praktik sejak lama, tetapi dipandang salah secara normatif. Pendapat yang kontrak mendasarkan pada ketentuan dalam KUHPerdata yang melarang pemutusan kontrak sepihak, antara lain Pasal 1266 ayat (2), Pasal 1267, dan Pasal 1338 ayat (2).

Apabila ditafsirkan secara a contrario, maka menurut Pasal 1266 ayat (2) KUHPerdata, segala bentuk pemutusan kontrak harus melalui pengadilan. Norma tersebut bersifat dwingend sebab memuat kata ‘harus’ di dalamnya. Selain itu, ratio legis dari norma tersebut adalah menghindari kesewenang-wenangan kreditur dalam memutus kontrak.

Pendapat yang menolak pemutusan kontrak sepihak juga mendasarkan pada beberapa putusan, antara lain Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014, Putusan Nomor 28 K/Pdt/2016, dan Putusan Nomor 5 K/Pdt/2016. Ambil contoh pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014, yakni:

“Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.”

Di lain sisi, pendapat yang menerima pemutusan kontrak sepihak mendasarkan pada letak Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata dalam Buku III KUHPerdata yang sifatnya aanvullend sehingga dapat disimpangi. Selain itu, apabila para pihak sudah sepakat mengenai pemutusan kontrak sepihak, maka berdasarkan prinsip freedom of contract, harus dianggap mengikat.

Lebih lanjut, pengenyampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata merupakan ‘syarat yang biasa diperjanjikan’ (bestandig geberuikelijkbeding) sehingga harus dianggap mengikat. Bahkan, Pasal 265 ayat (1) Buku 6 Nieuw Nederland Burgerlijk Wetbook (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda) sudah mengakomodir pemutusan kontrak sepihak.