Terbitnya Yurisprudensi Nomor 4/Pdt/2018
Di tengah ketidakpastian mengenai pemutusan kontrak sepihak, Mahkamah Agung menerbitkan norma baru melalui Yurisprudensi Nomor 4/Pdt/2018 yang mengatur bahwa pemutusan kontrak sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini disebabkan sejak 2014, Mahkamah Agung konsisten menerapkan sikap hukum tesebut. Selain itu tentu juga diharapkan terhadap perkara-perkara serupa, hakim mengambil sikap hukum yang sama.
Akan tetapi, harapan tersebut pupus ketika hakim pada Putusan Nomor 5 K/Pdt/2018 menyatakan pemutusan perjanjian tidak termasuk perbuatan melawan hukum karena telah dilakukan langkah-langkah yang perlu. Adapun pertimbangannya adalah sebagai berikut:
“Bahwa sebelum Tergugat Konvensi melakukan pemutusan kontrak …, Tergugat Konvensi telah berupaya mengatasi kendala-kendala di lapangan dan lagipula Tergugat telah melakukan teguran-teguran terhadap Penggugat Konvensi, akan tetapi Penggugat Konvensi tidak dapat melaksanakannya …, dengan demikian Tergugat Konvensi tidaklah dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pemutusan kontrak tersebut.”
Keabsahan Pemutusan Kontrak Sepihak
Pada dasarnya, Indonesia bukanlah negara yang menganut common law system sehingga seyogyanya yurisprudensi hanya digunakan sebagai panduan oleh hakim dalam memutus perkara. Selain itu, apabila menggunakan studi komparatif, sudah banyak ketentuan kontrak internasional yang mengadopsi pemutusan kontrak sepihak. Adapun pemutusan kontrak sepihak dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat yang ada.
Syarat dalam memutuskan kontrak sepihak mengerucut menjadi empat, antara lain salah satu pihak melakukan wanprestasi, wanprestasi tersebut harus serius, para pihak telah mengatur secara positif hak untuk melakukan pemutusan kontrak sepihak, dan terdapat pemberitahuan kepada pihak yang wanprestasi bahwa kreditur memilih untuk memutuskan kontrak sepihak. Mengenai tingkat keseriusan wanprestasi kiranya dapat dinilai menggunakan kacamata asas proporsionaltas dan doktrin kesalahan fundamental.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.