Literasi Hukum - Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tidak boleh dibaca sebagai perkara pidana biasa yang selesai begitu empat tersangka diumumkan. Kasus ini sejak awal adalah alarm keras bagi negara hukum. Korbannya adalah Wakil Koordinator KontraS, seorang pembela HAM yang dikenal vokal mengkritik meluasnya peran militer di ruang sipil. Ia diserang pada 12 Maret 2026 setelah merekam podcast yang membahas isu tersebut. Kini, empat prajurit TNI telah ditahan, tetapi justru di titik inilah pertanyaan paling penting dimulai: apakah negara akan mengusut perkara ini sampai ke akar, atau kembali berhenti pada pelaku lapangan.

Kasus ini bukan sekadar soal kekerasan fisik. Jika serangan itu memang berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela HAM, maka yang diserang bukan hanya tubuh seseorang, melainkan ruang sipil itu sendiri. Lebih dari 170 kelompok masyarakat sipil telah mengecam peristiwa ini, dan Kepala HAM PBB Volker Türk juga menyerukan akuntabilitas. Dalam standar internasional, negara bukan hanya wajib menangkap pelaku, tetapi juga melakukan penyelidikan yang cepat dan imparsial serta melindungi setiap orang dari kekerasan, ancaman, atau pembalasan akibat kerja-kerja pembelaan HAM.

Masalah berikutnya adalah forum peradilannya. Secara hukum, Indonesia masih memelihara kontradiksi yang lama dan berbahaya. Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. Namun Pasal 74 menunda keberlakuan ketentuan itu sampai undang-undang baru tentang peradilan militer dibentuk, dan selama itu belum ada, prajurit tetap tunduk pada UU Peradilan Militer 1997. Akibatnya, setiap kali ada tindak pidana umum yang melibatkan prajurit, publik selalu dipaksa menerima situasi ganjil: secara prinsip bicara kesetaraan di depan hukum, tetapi secara praktik perkara tetap masuk ke forum militer.

Karena itu, persoalan dalam kasus Andrie Yunus bukan hanya siapa yang menyiram air keras. Persoalannya adalah apakah negara berani memutus lingkaran impunitas yang selama ini hidup dalam ruang abu-abu itu. Peradilan militer mungkin sah secara formal dalam konstruksi hukum yang berlaku saat ini, tetapi sah secara formal belum tentu cukup untuk memulihkan kepercayaan publik. Apalagi, otoritas militer sendiri menyebut masih menyelidiki kemungkinan adanya perintah dari atasan, sementara kuasa hukum korban meminta tim pencari fakta independen untuk mengungkap aktor yang lebih tinggi. Selama rantai komando, motif, dan pendanaan operasi tidak dibuka terang, keadilan akan selalu tampak setengah jalan.

Di sinilah negara sedang diuji. Negara tidak boleh merasa tugasnya selesai hanya karena empat nama sudah diumumkan. Negara harus membuktikan bahwa seragam bukan tameng, pangkat bukan perisai, dan institusi bukan tempat berlindung dari pertanggungjawaban. Kasus ini harus diusut sampai ke kemungkinan aktor intelektual. Korban dan saksi harus dilindungi. Prosesnya harus transparan. Komnas HAM dan LPSK tidak boleh pasif. Presiden, DPR, dan pembentuk undang-undang juga tak bisa lagi menunda reformasi peradilan militer yang selama dua dekade dibiarkan menggantung.

Pada akhirnya, perkara Andrie Yunus adalah batu uji yang sangat sederhana tetapi sangat menentukan. Bila negara hanya menghukum pelaku lapangan dan membiarkan pertanyaan tentang perintah, motif, dan tanggung jawab komando menguap, maka pesan yang diterima publik akan sangat berbahaya: bahwa pembela HAM bisa diserang, dan sistem tetap akan melindungi yang kuat. Namun bila negara berani membuka semuanya hingga tuntas, maka untuk sekali ini hukum bisa membuktikan bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya tunduk pada rasa takut.