Saya bingung, dan benar-benar bingung untuk menentukan harus darimana memulai pendapat berbeda ini, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh, yang luar biasa, dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat. Dimana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29, 51, 55 Tahun 2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi mengabulkan dalam putusan a quo. (doc. sidang MK).Namun naasnya hal ini berujung pelaporan dari pihak Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya karena dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ironi. Senada dengan hal demikian, ungkapan yang sama diutarakan oleh Zainal Arifin Mochtar: “Palu hakim sebenarnya sudah patah dan berkeping, lalu kali ini agak sulit untuk direparasi” (doc. MataNajwa). Tentu, beberapa rekaman ataupun potret realitas yang demikian menggambarkan bahwa hal-hal yang berkenaan dengan ‘pasak’ tidak lagi berada pada tempatnya.
Palu Harapan dari Mahkamah itu Bernama ‘Keadilan’
Literasi Hukum - Barangkali belum terlalu lama, gempuran suara bedug kontestasi—pertarungan politik di negeri ini telah dimulai. Pengumuman para calon Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan s...
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
Literasi Hukum- Barangkali belum terlalu lama, gempuran suara bedug kontestasi—pertarungan politik di negeri ini telah dimulai.
Pengumuman para calon Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan sinyal petanda, bahwa liga telah dimulai, menjamah ke sudut-sudut ruang intelektualitas, dan seakan singgah di pelataran rumahnya.
Menari riang menyusuri lembaga yang selalu diluluhlantangkan sebagai ‘Guardian of Constitution’, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai.Oleh: Ch Idzan Falaqi Harmer - Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH), Fakultas Hukum Universitas Gadjah MadaBagaimana tidak, putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No. 90/PUU-XXI/2023 telah memberikan sedikit gradasi warna berbeda, dan cambuk bagi sebagian pemerhati konstitusi di negeri ini. Wajar saja, jika secara terang benderang Lord Aldi Taher dalam ungkapannya menyebutkan bahwa: “Semua manusia di muka bumi ini bingung, nanti ngga bingung kalau udah di surga” tuturnya.
Oleh karenanya pantas jika salah seorang dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yakni Saldi Isra juga mengeluarkan pernyataan bahwa:
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar