Literasi Hukum - Sekularismeadalah ideologi politik yang dikenal dengan praktik pemisahan antara kekuasaan negara dan agama. Meski konsep ini penting dalam kajian politik dan sosial, diskusinya sering kali luput dari perhatian dalam pembelajaran ilmu hukum. Padahal, sekularisme memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan norma hukum di berbagai negara. Artikel ini akan mengupas sejarah sekularisme, dampaknya, serta variasi penerapannya di dunia, termasuk relevansinya dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Pengertian dan Sejarah Sekularisme Modern

MenurutBritannica,sekularismeadalah "kepercayaan bahwa agama tidak seharusnya dilibatkan dalam pemerintahan, pendidikan, atau permasalahan publik di masyarakat." Pandangan ini mulai berkembang seiring dengan merosotnya pengaruh budaya agama dalam kehidupan sosial, sebagaimana dijelaskan oleh Charles Taylor dalam bukunyaA Secular Age. Taylor mencatat bahwa sekularisme berakar dari transformasi sosial di Eropa dan Amerika Utara akibat menurunnya dominasi agama dalam budaya masyarakat. Sekularisme modern muncul dari sejarah konflik agama di Eropa pada abad ke-16 hingga 17. Salah satu momen penting adalahPerjanjian Westphalia (1648)yang mengakhiri perang antara golongan Protestan dan Katolik. Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah sekularisme karena menciptakan konsep kebebasan beragama sekaligus menegaskan prinsipequal before the law(kesetaraan individu di depan hukum). Selain itu, perjanjian ini juga memperkuat kedaulatan negara dalam sistem politik internasional. Tujuan utama sekularisme adalah meredam konflik antaragama melalui asimilasi identitas individu sebagai bagian dari negara. Dalam hubungan vertikal antara negara dan warganya, sekularisme menekankan kontrak sosial di mana kebebasan individu diatur dalam koridor kedaulatan negara.