Literasi Hukum - Pengantar filsafat hukum merupakan sebuah bidang studi yang mengajarkan konsep-konsep filsafat yang mendasari hukum. Filsafat hukum bukan sekadar membahas peraturan-peraturan hukum secara teknis, tetapi lebih kepada pemahaman mengenai dasar-dasar filosofis yang membentuk sistem hukum tersebut. Pengantar filsafat hukum memberikan landasan teoritis dan reflektif bagi para mahasiswa hukum untuk memahami pertanyaan-pertanyaan mendasar, seperti apa itu hukum, dari mana hukum berasal, dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Konsep-konsep seperti keadilan, kebenaran, dan etika menjadi fokus utama dalam pengantar filsafat hukum, memberikan pemahaman mendalam tentang nilai-nilai yang membentuk landasan hukum suatu masyarakat. Melalui kajian filsafat hukum, mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis dan analitis yang esensial dalam menanggapi isu-isu hukum kontemporer.

Pengertian Filsafat

Filsafat (dari bahasa Yunani φιλοσοφία, philosophia, secara harfiah bermakna "pecinta kebijaksanaan" adalah kajian masalah mendasar dan umum tentang persoalan seperti eksistensi, pengetahuan, nilai, akal, pikiran, dan bahasa. Istilah ini kemungkinan pertama kali diungkapkan oleh Pythagoras ( 570–495 SM). 

Dalam bahasa Jerman dan Belanda disebut dengan istilah “PILOSHOPIE”, dalam bahas Inggris, “PHILOSOPHY”. Dalam bahasa Indonesia digunakan “Filsafat atau Falsafah”. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) : “Filsafat” berarti pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakekat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya.

Pengertian Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yang mendalami pertanyaan-pertanyaan filosofis terkait dengan hukum. Filsafat hukum mencoba untuk memahami sifat, tujuan, dan dasar-dasar moral dari sistem hukum dan konsep-konsep hukum. Dalam pengertian ini, filsafat hukum membuka ruang untuk pertimbangan mendalam mengenai esensi hukum, prinsip-prinsip moral yang mendasarinya, serta implikasi sosial dan politiknya.

Menurut Satjipto Rahardjo, filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum. Sejalan dengan itu, Mahadi mengatakan bahwa filsafat hukum adalah filsafat yang membahas tentang sesuatu dibidang hukum secara mendalam sampai ke akar-akarnya.

Oleh karena itu, Filsafat hukum dapat dirumuskan sebagai pandangan tentang persoalan metafisika dan nilai-nilai, tidak berkaitan dengan teknis elemen/unsur-unsur hukum, dan bertitik tolak dari sudut pandang metayuridis, bertujuan untuk memahami hukum secara menyeluruh dan utuh.