Literasi Hukum - Ekstradisi adalah proses pengembalian seseorang yang disangka atau dituduh melakukan suatu kejahatan (Deli Waryenti,2012). Proses ekstradisi baru dapat terlaksana setelah negara tempat si pelaku berada (disebut sebagai Negara Diminta/Requested State) telah mengadakan perjanjian internasional mengenai ekstradisi tersebut dengen negara yang meminta (disebut negata peminta/Requesting State).

Berdasarkan pengertian tersebut maka ekstradisi yang dilakukan oleh negara peminta ini, bertujuan agar pelaku tindak pidana atau kejahatan dapat dimintai pertanggungjawabannya atas segala perbuatan yang telah dilakukan. Permohonan ini juga demi pelaku kejahatan dapat diadili karena tidak etis dan bertentangan dengan keadilan apabila pelaku kejahatan tidak didili dan dipidana atas perbuatan kejahatannya.

Permintaan negara peminta untuk melakukan penyerahan pelaku kejahatan agar diadili ini juga berdasarkan pada pengertian ekstradisi oleh M.Cherif Bassioni yang menyatakan bahwa ekstradisi adalah proses hukum berdasarkan perjanjian, hubungan timbal balik, rasa hormat, atau hukum nasional, di mana suatu negara memberikan atau mengirimkan ke negara lain, seseorang yang didakwa atau dihukum karena  tindak kejahatan terhadap hukum negara yang meminta yang melanggar hukum pidana internasional agar diadili atau dihukum di negara peminta sehubungan dengan kejahatan yang dinyatakan dalam permintaan (M. Cherif Bassioni dalam Anis Widyawati,2014). 

Di negara Indonesia sendiri sudah memiliki Undang-Undang Ekstradisi yakni dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang mana memberikan pengertian terhadap ekstradisi yakni penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya. 

Di negara Indonesia sendiri, ekstradisi dianggap sebagai suatu perjanjian bilateral yang juga dapat dianggap sebagai wujud implementasi asas resiprositas atau timbal balik yang menjadi asas hubungan internasional dalam hukum internasional. Kerjasama ekstradisi dilakukan agar pelaku kejahatan tidak lagi dapat melarikan diri ke negara lain yang telah terlibat kerjasama dalam perjanjian ekstradisi. Hal ini karena biasanya, pelaku kejahatan melarikan diri atau bersembunyi ke negara lain yang bukan negara tempat ia melakukan kejahatannya, dengan tujuan agar tidak diadili karena negara tempatnya berada tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kejahatannya tersebut. Untuk menghindari adanya sikap pelaku kejahatan yang tidak ingin bertanggungjawab dan melarikan diri tersebut, maka hendaknya dibuatlah suatu penyerahan atau ekstradisi pelaku kejahatan ke negara tempat ia berbuat jahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Unsur-Unsur Ekstradisi

Menurut I Wayan Parthiana,2009 dengan demikian unsur-unsur ekstradisi antara lain :

  • Unsur subjek: negara yang meminta (requesting state) sebagai negara yang berkepentingan untuk mengadili atau menghukum pelaku dan negara yg diminta (requested state) sebagai negara tempat pelaku itu (sedang) berada.
  • Unsur objek: orang/individu yg diminta untuk diserahkan (tersangka, terdakwa, ataupun terpidana)
  • Unsur prosedur/tata cara: Ada permintaan, dilakukan secara formal
  • Unsur tujuan: untuk mengadili orang yang diminta atau untuk pelaksanaan hukuman (atau sisa hukuman) terhadapnya.
  • Unsur dasar/landasan hukumnya: Ada perjanjian ekstradisi atau prinsip timbal balik