Terdapat beberapa asas ektradisi yang dijadikan landasan suatu proses ekstradisi, yaitu :
- Asas kejahatan ganda (double criminality - Pasal 16 ayat 1 UNTOC, Pasal 4 UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi) yakni suatu perbuatan yang dijadikan dasar permintaan ekstradisi haruslah merupakan kejahatan baik menurut hukum negara peminta dan negara diminta.
- Asas Kekhususan (Pasal 14 United Nation Model Treaty on Extradition tahun 1990) yakni bahwa ekstradisi hanya dapat dilakukan apabila ada perbuatan yang secara tegas disebutkan yang dijadikan dasar negara peminta untuk melakukan ekstradisi.
- Asas tidak menyerahkan warga negara (non extradition of nations - Pasal 16 ayat 10 UNTOC, Pasal 7 UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi). Hal ini karena negara tempat pelaku kejahatan yang mana pelakunya merupakan warga negaranya sendiri, memiliki asas nasional aktif atau berhak mengadili warga negaranya sendiri. Jadi tanpa adanya penyerahan atau ekstradisi negara asal warganya tersebut, dapat dengan sendirinya langsung mengadili dengan asas nasional aktif ini.
- Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik (non extradition of political criminal – Pasal 16 ayat 14 UNTOC, Pasal 5 UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi). Alasan tidak mengekstradisi seseorang yang melakukan kejahatan politik adalah yang pertama demi keadilan untuk menjaga hak asasi manusia dalam berpolitik walaupun itu berbeda dengan pemahaman politik pengusa yang sah. Hal ini juga berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 3 UU No. 1 Tahun 1979 bahwa apabila suatu kejahatan tertentu oleh negara diminta dianggap sebagai kejahatan politik, maka permohonan ekstradisi dapat dilakukan penolakan, kecuali diperjanjian lain oleh negara peminta tersebut dengan negara Indonesia.
- Asas nebis in idem (Article 9 European Convention on Extradition dan Pasal 10 dan 11 UU No.1 Tahun 1979) yang menyatakan bahwa negara diminta dapat melakukan penolakan ekstradisi pada pelaku kejahatan yang diekstradisikan sudah pernah diadili dan telah ada putusan finalnya.
- Asas Daluwarsa (Article 10 European Convention on Extradition dan Pasal 12 UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi) yang menyatakan bahwa negara diminta berhak untuk menolak permintaan ekstradisi jika penuntutan atau pelaksanaan hukuman dari kejahatan yg dijadikan dasar permintaan ekstradisi itu telah lewat waktu (baik menurut hukum negara peminta maupun negara diminta).
Meskipun beberapa asas internasional dalam ekstradisi ada disebutkan pada Undang-Undang No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, namun Undang-Undang dinegara Indonesia ini, perlu menambahkan beberapa substansi lagi mengenai pengaturan ekstradisi seperti, percepatan prosedur penyerahan atau ekstradisi dan penyederhanaan pembuktian sebagaimana yang diterapkan dalam pasal 8 UNTOC dan Pasal 12 UNTOC , bahwa seharusnya berlaku hukuman terhadap warga negara, negara yang diminta.
Beberapa contoh perjanjian internasional yang mengatur ekstradisi misalnya, perjanjian bilateral Indonesia dengan Malaysia dalam Article Extradition Treaty between Indonesia and Malaysia, Article VIII Extradition Treaty between Indonesia and the Philippines, Perjanjian multilateral dengan European Convention on Extradition, United Nations Model Treaty on Extradition. Perjanjian regional seperti Model ASEAN Extradition Treaty.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.