Contoh kasus ekstradisi yang telah dilakukan negara Indonesia

Dengan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Australia yang ditandatangani 22 April 1992, yang telah diratifikasi dan diundangkan oleh pemerintah RI melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994., Pemerintah Australia berhasil melakukan ekstradisi pelaku tindak pidana korupsi Indonesia yakni Adrian Kiki yang divonis penjara seumur hidup tanggal 2 Juli 2003 yang melarikan diri saat proses pemeriksaan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adrian kiki diputus bersalah atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, PN Jakarta memutus Adrian Kiki in absentia dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ia melarikan diri ke Australia. Atas permintaan ekstradisi yang dilakukan negara Indonesia pada 28 September 2005, negara Australia pada Desember 2010, menyetujui permintaan ekstradisi yang diminta Indonesia agar Adrian Kiki dapat menjalani hukuman dan dieksekusi menurut hukum pidana Indonesia.

Namun di negara Australia terdapat aturan bahwa ekstradisi yang dilakukan harus melalui Judicial Review atau banding. Sehingga Adrian Kiki mengajukan banding ke Pengadilan Federal Parth, dan Pengadilan Federal Parth menyetujui banding Adrian Kiki. Pemerintah Australia menolak putusan banding tersebut dan terus mengajukan banding hingga ke High Court Australia. Hingga akhirnya pengadilan tinggi australia tersebut membatalkan putusan banding Adrian Kiki dan sepakat dengan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi Adrian Kiki Ke Indonesia.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Kasus tersebut menjadi menarik dan apabila diperhatikan, ternyata penyerahan atau ekstradisi tidak serta merta mudah dan langsung dapat dilakukan, perlu adanya perjanjian kerjasama terlebih dahulu antara pemerintah negara peminta dengan negara di minta, serta harus memenuhi sejumlah peraturan ekstradisi di negara yang diminta. Namun karena Indonesia dengan Australia telah melakukan perjanjian ekstradisi sebagai alasan legalitas yang sah untuk melakukan ekstradisi akhirnya dapatlah dilakukan ekstradisi Adrian Kiki oleh pemerintah Australia dengan didukung High Court Australia ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidananya.

Kasus tersebut menjadi menarik dan apabila diperhatikan, ternyata penyerahan atau ekstradisi tidak serta merta mudah dan langsung dapat dilakukan, perlu adanya perjanjian kerjasama terlebih dahulu antara pemerintah negara peminta dengan negara di minta, serta harus memenuhi sejumlah peraturan ekstradisi di negara yang diminta. Namun karena Indonesia dengan Australia telah melakukan perjanjian ekstradisi sebagai alasan legalitas yang sah untuk melakukan ekstradisi akhirnya dapatlah dilakukan ekstradisi Adrian Kiki oleh pemerintah Australia dengan didukung High Court Australia ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidananya.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Referensi

Waryenti,Deli 2012. Ekstradisi Dan Beberapa Permasalahannya. Jurnal Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 No. 2
I Wayan Parthiana, 2009, Ekstradisi dalam Hukum Internasional Modern, Yrama Widya, Bandung, h. 39-43.
Anis Widyawati, 2014, Hukum Pidana Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, h. 173-174.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.