Literasi Hukum - Hingga saat ini, teori kepastian hukum dalam konteks pengangkatan anak masih belum memberikan kepastian yang memadai. Kepastian hukum, menurut Jan M. Otto, dapat diartikan sebagai kepastian hukum yang realistis, yaitu terwujudnya harmoni antara negara dan warganya dalam memahami sistem hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, kita akan membahas kepastian hukum positif di Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan anak. Meskipun Indonesia belum memiliki peraturan yang secara khusus mengatur adopsi, namun terdapat beberapa regulasi yang terkait dengan proses pengangkatan anak.

Diawali dengan Petunjuk Mahkamah Agung RI yang dilayangkan dalam bentuk surat-surat edarannya yang dimulai sejak tahun 1979 sehingga memberikan kepastian atas kemajemukan hukum di Indonesia. Seiring berkembangnya zaman dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang termuat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) ayat (2) dan ayat (8) dan juga Pasal 12. Pasal-pasal tersebut membahas terkait pengangkatan anak yang dilakukan menurut adat dan kebiasaan dengan mengutamakan kepentingan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak dan pengangkatan anak yang dilakukan diluar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kedua terdapat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di amandemen dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Diatur lebih terperinci dalam BAB VIII Pasal 39 – 41. Kemudian mengamanatkan aturan dibawahnya guna mengatur pelaksanaan dalam UU ini yaitu : peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak. Dalam PP ini berpendapat bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lainyang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat (pasal 1 butir 2).1

Dalam perkembangan aturan yang ada yaitu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 8 tahun 1983, dan PP 54 tahun 2007 pengangkatan anak dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :2