1. Pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia atau Domestic adoption
- Pengangkatan anak dengan orang tua laki-laki dan perempuan
- Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal .
2. Pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing atau inter country adoption
Pengangkatan jenis kedua ini dilakukan oleh WNI terhadap anak WNA atau sebaliknya WNA mengadopsi anak WNI dimana salah satu pasangannya ada kewarganegaraan dimana anak tersebut berasal.
Adanya perbedaan jenis mengadopsi anak tersebut maka ada pula syarat-syarat yang diberikan untuk dapat menjadi orang tua angkat dari anak-anaknya. Selain berdasarkan hukum positif di Indonesia adapun berdasarakan kebiasaan dimasyarakat yang mengadopsi dari orang tua tidak mampu, sehingga merelakan anaknya untuk diadopsi oleh orang tua yang lebih mampu dengan harapan anaknya dapat hidup lebih layak. Berikutnya menurut hukum islam bahwa pengangkatan anak hukumnya hadhanah yang diperluas dan sama sekali tidak mengubah hubungan hukum, nasab dan mahram antara anak angkat dengan orang tua dan keluarga asalnya. Pengangkatan anak hanya mengalami perubahan perpindahan tanggung jawab pemeliharaan, pengawasan dan pendidikan dari orang tua asli kepada orang tua angkat.3 Pengangkatan juga harus dimaksudkan kepada Allah SAW.
Beberapa pandangan terkait kondisi hukum pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia, hukum kebiasaan dan hukum islam. Adapun menurut hukum adat di Indonesia yang memiliki keunikan masing-maisng disesuaikan dengan wilayah adat masing-masing. Hal ini juga berawal dari istilah masing-masing yang berbeda sehinga berdampak pada akibat hukum pengangkatan anak menurut hukum adat bersifat variatif. Keadaan yang demikian membuat cara pandang terkait pengangkatan anak yang berbeda-beda berdasarkan hukum yang digunakan.4
Seluruh ketentuan diatas tentunya memberikan akibat dari adanya perbuatan pengangkatan anak baik bagi anak maupun orang tua. Berdasarkan stbl.1917 No.129 pengangkatan anak dalam sistem hukum perdata untuk golongan tionghoa adalah:5
- Terhadap anak angkat
- Lenyapnya hubungan anatara anak angkat dengan orang tua kandungnya beserta keluarga sedarah dan semenda;
- Anak angkat menjadi anggota keluarga orang tua angkat dengan kedukan sebagai anak sah, begitu pula dengan dengan semua anngota keluarga sedarah dan semendadari orang tua angkat
- Karena statusnya disamakan dengan anak sah dalam keluarga angkatnya maka anak dapat waris mewaris dengan orang tua angkatnya. Namun sebab anak angkat telah putus hubungan dengan orang tua kandungnya maka dia tidak dapat waris mewaris dengan orang tua kandungnya
- Anak angkat memperoleh nama keluarga yang lain dari nama keluarga laki-laki atau suami dari anak angkat.
- Terhadap orang tua angkat
- Dengan pengangkatan anak lahir hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua angkatnya, hubungan tersebut sama dengan hubungan orang tua dengan anak kandungnya
- Oleh karena anak angkat dan orang tua angkat memiliki hubungan yang seperti anak dan orang tua yang sah maka orang tua angkat dapat waris mewarisi.
- Terhadap orang tua asal
- Orang tua asal atau orang tua kandung akan putus hubungan dengan anaknya, begitu pula anak angkat akan putus hubungan dengan saudara sedarah maupun semenda dengan keluarga orang tua kandung
- Orang tua kandung dan anaknya tidak dapat saling waris mewarisi
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.