Unsur “Melawan Hukum” dalam KUHP

Literasi Hukum - Rumusan suatu delik pasti memuat ihwal apa yang dilarang, baik delik formil dengan perbuatan yang dilarang maupun delik materiil dengan akibat yang dilarang. Namun demikian, segala jenis delik pasti memuat sifat melawan hukum di dalamnya. Unsur “melawan hukum” dapat dinyatakan secara eksplisit ataupun tidak, bergantung pada anasir tiap-tiap pasal.

Contoh delik yang secara positif memuat unsur “melawan hukum” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai “KUHP”), antara lain:

Pasal 372 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Pasal 362 KUHP

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Terhadap pasal-pasal yang mencantumkan secara jelas unsur “melawan hukum”, hal tersebut dapat dimaknai jika dilakukan secara menurut hukum maka diperbolehkan. Ambil contoh Pasal 362 KUHP yang bilamana perbuatan mengambil barang milik orang lain atas seizin yang berhak, maka tidak dapat dijerat dengan pasal a quo.

Selain itu, penyematan unsur “melawan hukum” memberi beban pembuktian lebih kepada Penuntut Umum. Ketika unsur tersebut tidak terbukti, maka demi hukum terdakwa harus dibebaskan. Apabila hakim ragu-ragu mengenai pembuktian unsur tersebut, menurut asas in dubio pro reo, maka terdakwa juga harus dibebaskan. Meskipun demikian, jika hakim ragu mengenai pembuktian unsur “melawan hukum”, hakim juga bisa saja bertumpu pada asas in dubio pro lege fori.

Di lain sisi, terdapat pula pasal yang tidak menyatakan secara jelas unsur “melawan hukum.” Hal tersebut disebabkan perbuatan yang tercantum sudah sedemikian jahatnya di dalam asumsi masyarakat sehingga tidak perlu dicantumkan secara jelas di dalam rumusan delik.