Konsep Melawan Hukum
Pada dasarnya, konsep sifat melawan hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materiil. Sifat melawan hukum formil berarti suatu perbuatan mencocoki rumusan norma larangan yang dimuat dalam undang-undang. Di lain sisi, sifat melawan hukum materiil lebih luas sebab juga meliputi bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan kepatutan yang ada di masyarakat.
Terhadap sifat melawan hukum materiil masih terbagi lagi menjadi dua, yaitu dalam fungsi positif dan dalam fungsi negatif. Sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif berarti mempositifkan atau menyatakan suatu tindakan dianggap sebagai delik karena hukum materiil walaupun tidak diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang. Mengenai sifat hukum materiil yang demikian berbenturan dengan asas legalitas pada Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Namun demikian, masih terbuka ruang bagi sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif, yaitu menegasikan atau menghapuskan sifat melawan hukum dalam sebuah delik. Hal ini diizinkan selama negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapatkan keuntungan. Menurut Komariah Sapardjaja, penerapan sifat melawan hukum materiil di atas harus memperhatikan:
- Perbuatan terdakwa yang memberi manfaat bagi kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang,
- Perbuatan terdakwa melindungi hukum yang lebih tinggi, yaitu kebermanfaatan untuk kepentingan luas dan khalayak umum, dan
- Perbuatan terdakwa mengandung nilai yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat ketimbang bagi dirinya. Adapun yang dimaksud di sini adalah terdakwa tidak mendapat kepentingan apa pun dari tindakan yang dilakukan demi masyarakat.
Selain pembagian di atas, konsep melawan hukum juga dapat ditinjau menjadi dua, yakni melawan hukum objektif yang kurang lebih sama dengan sifat melawan hukum formil dan melawan hukum subjektif yang berkaitan dengan niat atau mens rea. Untuk menilai apakah ada niat dari pelaku, maka dikenal konsep kesalahan yang berlandaskan asas geen straf zonder schuld. Kesalahan sendiri terbagi atas kesengajaan dan kealpaan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.