Literasi Hukum - Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Thomas Trikasih Lembong atau yang kerap dikenal sebagai Tom Lembong — yang menjatuhkan pidana penjara karena dinilai bersalah dalam perkara impor gula, membuka kembali diskusi tentang batas-batas pemidanaan dalam kebijakan publik. Dalam vonis yang dibacakan pada 18 Juli 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan itu. Hakim menyatakan Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dan tidak menerima satu rupiah pun dari kerugian negara yang ditimbulkan, namun tetap menyatakan ia bersalah karena dinilai lalai dalam kebijakan izin impor. Vonis ini kembali menyingkap masalah laten dalam sistem hukum Indonesia: kaburnya batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Pada berbagai forum, saya kerap mendengar narasi yang sama: jika seorang pejabat yang tidak menerima sepeser pun keuntungan pribadi tetap bisa dipenjara karena dianggap menimbulkan kerugian negara, lalu apa sebenarnya yang membedakan antara kekeliruan administratif dan kejahatan korupsi? Sebagai orang yang telah lama berkecimpung dalam isu hukum publik, saya tidak terkejut. Sejak lama saya meyakini bahwa kasus-kasus yang menyangkut pengadaan barang dan jasa, atau kebijakan distribusi strategis seperti impor, selalu berada di persimpangan tiga rezim hukum: hukum publik, hukum privat, dan hukum pidana. Di titik itulah, potensi kerancuan paling fatal sering terjadi.
Abuse dan Misuse of Power: Persimpangan dalam Tindak Pidana Korupsi
Opini tentang vonis Tom Lembong: Batas kabur antara kesalahan administrasi & korupsi picu kriminalisasi kebijakan. Abuse vs misuse of power?
Vonis kasus korupsi seringkali bersinggungan dengan wilayah abu-abu antara kesalahan administratif dan penyalahgunaan wewenang.
(Sumber: AI Gemini, Redaksi Literasi Hukum Indonesia)
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar